Instruksi Gubernur PPKM Provinsi Banten Tidak Memuat Sanksi Pelanggar

photo author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 19:07 WIB
Intruksi Gubernur Banten Nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Intruksi Gubernur Banten Nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

SERANG, TOPmedia - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menerbitkan intruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Perpanjangan PPKM berlaku Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021.

Dimana, Ingub tersebut merupakan aturan turunan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)

Sejumlah PPKM yang dimaksud mengatur antara memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100% namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Meski begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh www.topmedia.co.id, pada tentang pembatasan PPKM yang baru dan Inmen tidak ditemukan mengenai pemberian sanksi kepada para pelanggar.

Berbeda pada Peraturan Gubernur Banten yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB sebelumnya, dan sudah beberapa kali diperpanjang.

Seperti Peraturan Gubernur Banten nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) pasal 11.1 menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan dan/atau menjaga jarak ditempat/fasilitas umum dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial atau denda paling tinggi Rp 100 ribu.

Sedangkan pada pasal 11.3 menyebutkan setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umumyang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi teguran/tertulis dan/atau denda paling tinggi Rp 300 ribu.

Atas kondisi tersebut, Kabiro Hulum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono menegaskan, meski pada Ingub Nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) tidak mencantumkan mengenai pemberian sanksi.

Namun, pemerintah bisa menggunakan Pergub PSBB agar bisa memberikan sanksi kepada pelanggar.

"Bisa menggunakan Pergub PSBB," tegas Agus, Selasa (26/1/2021).

Lebih jauh Agus menerangkan, lahirnya ingub Banten Nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dari Inmen Dalam Negeri, sedangkan Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB mengerucut pada Inyruksi Menkes. Sehingga dengan begitu, kata dia, pemberian sanksi bisa dilakukan, karena tujuan programnya adalah sama untuk menanggulangi penyebaran dan penularan virus covid-19.

"Tapi nanti akan ada Perdanya, mudah-mudahan Kamis besok sudah diparipurnakan," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati mengaku tidak melihat adanya peraturan mengenai pemberian sanksi pada Raperda covid-19 milik Pemprov Banten yang akan diparipurnakan Kamis (28/1/2021) besok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X