Pertama,melakukan pendaftaran dan penyertifikatan sehingga legalitas kepemilikannya jelas. Kedua, melakukan pengamanan atas situ berupa pemasangan plang dan patok.
Ketiga, melakukan normalisasi situ sehingga fungsinya tidak berubah. Itu dibiayai melalui APBD Pemprov Banten yang kini sedang dilakukan kegiatan normalisasi dan revitalisasi situ di wilayah Tangerang Raya.
"Terhadap penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain, Peprov Banten telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dituangkan dalam surat kuasa khusus penyelesaian aset dengan pihak lain. Terhadap kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak lain, Pemprov Banten telah menelusuri kendaraan dinas dimaksud dengan membentuk tim terkoordinasi. Itu terdiri dari Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah teknis," ujarnya. (Ben/Red)