Januari 2021 Belajar Tatap Muka Dibolehkan, Berikut Persyaratan untuk Kota Serang

photo author
- Rabu, 25 November 2020 | 13:42 WIB
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin

SERANG, TOPmedia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) membolehkan semua sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020 - 2021.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyambut baik, sebab masyarakat Kota Serang sudah lama menanti untuk sekolah tatap muka itu.

Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut pihaknya sangat mensyukuri, karena 85 persen wali murid di Kota Serang menghendaki belajar tatap muka.

"Kalau memang dari Kemendikbud RI sudah mengizinkan belajar tatap muka di laksanakan, maka kita patut syukuri bersama. Karena dari 100 persen masyarakat wali murid, 85 persenya menghendaki sekolah tatap muka," katanya di Kota Serang, Rabu (25/11/2020).

Subadri melanjutkan, untuk proses perizinannya saat ini pihaknya sudah mulai menyusun agar dalam waktu dekat pelaksanaan belajar tatap muka itu bisa segera dilakukan. 

"Nanti kita akan lakukan rapat koordinasi dulu dengan tim dari satgas covid-19 Kota Serang dan juga pihak - pihak terkait," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Wasis Dewanto mengungkapkan sesuai arahan dari Mentri Pendidikan, Nadiem Makarim bahwa Pemerintah daerah diberikan kewenangan sepenuhnya dalam menggelar pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah yang ada di wilayahnya. 

"Tidak seperti halnya kemarin kebijakanya hanya sesuai zona hijau saja yang boleh menggelar belajar tatap muka. Kalau sekarang tidak, karena memang betul bahwa Pemerintah daerah yang tau faktor resikonya, kalau misalkan belajar tatap muka digelar," ungkapnya.

Untuk itu, dikatakan Wasis, dalam penyelenggaraan belajar tatap muka di setiap sekolah itu di wajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, diantranya harus mempunyai izin langsung dari pemerintah setempat. 

"Harus ada izin dari Pemerintah daerah,  jadi setiap sekolah arus mempunyai surat izin dari Dinas Pendidikan atau satgas covid-19 untuk melaksanakan belajar tatap muka," ucapnya.

Kemudian, kata Wasis, mempunyai daftar ceklis kesehatan dan keselamatan kesiapan untuk dapat melaksanakan pembelajaran di tengah pandemi covid-19, dengan rincian terpasangnya tempat pencuci tangan di setiap kelas, adanya marka jaga jara siswa, dan ada tempat pengecakan suhu tubuh. 

"Tetapi nanti dari Dinas Pendidikan juga akan melihat dulu, sekolah mana saja yang sudah memenuhi persyaratan itu. apakah sudah layak atau tidak," terangnya.

Wasis menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan keringanan jika nantinya ada orang tua wali murid yang tidak meberi izin untuk mengikuti kegiatan KBM, maka siswanya yang bersangkutan tidak akan diberi sanksi oleh pihak sekolah. 

"Jadi nanti kalau dari orang tuanya tidak mengizinkan karena merasa khawatir dan merasa mampu melakukan bimbingan di rumah sendiri maka kita tidak bisa memaksakannya," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X