Empat Tahun Berlalu, Akademisi Untirta Menilai Pendidikan Gratis Di Banten Membawa Musibah

photo author
- Senin, 26 Oktober 2020 | 15:41 WIB
Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad
Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad

SERANG, TOPmedia - Pendidikan gratis di Provinsi Banten dinilai oleh Akademisi Untirta hanyalah kebohongan publik. 

Lantaran, kata Ikhsan Ahmad, penganggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di Banten tak kunjung terealisasi.

Lanjut Ikhsan, pada tahun pertama di 2017, Bosda di Provinsi Banten untuk SMAN, SMKN maupun SKHN dimulai dengan nilai sebesar Rp 500.000/- Persiswa. Tetapi, penggunaannya belum maksimal karena menjadi SILPA.

Tahun berikutnya di 2018, sambungnya, Pergub Nomor 31 Tahun 2018 mengenai penganggarannya Bosda sudah benar, karena berdasarkan RAKS masing – masing sekolah dan perhitungannnya berdasarkan Jumlah siswa.

Tapi lagi-lagi, dikatakan Ikhsan, Bosda dianggarkan Rp 1.000.000/- Persiswa kembali menjadi SILPA yang besar, karena Pergub terbit pada bulan seperempat tahun. Yaitu Agustus 2018.

"Itu dua tahun masyarakat terus disuguhkan jargon pendidikan gratis di Banten, dan termasuk janji di masa pendemi Covid 19. Tapi kenyataanya, bahwa Pemprov Banten komitmen dengan dunia pendidikan, hanya tinggal janji saja. Pasalnya Bosda yang dianggarkan sebesar Rp 5,5 juta persiswa serrta termasuk untuk kebutuhan internet tidak terealisasi," ungkap Ikhsan Ahmad melalui sambungan telephone, Senin(26/10/2020).

Ikhsan juga menjelaskan, pada Tahun 2019 bosda penganggaran sudah benar, berdasarkan jumlah siswa dan RAKS. Tetapi implementasi terkesan gagap, karena tarik menarik yang menjadi KPA dan PPTK.

Hal itu disebabkan, ditetapkannya KPA dan PPTK BOSDA 2019 yang nilainya mencapai Rp 3,6 Juta persiswa untuk SMAN, dan Rp 4 Juta Persiswa untuk SMKN menimbulkan pertanyaan bagaimana seorang KCD yang tidak membuat anggaran menjadi KPA.

"Hasilnya Bosda Tahun 2019 banyak menimbulkan catatan, diantaranya diduga tidak sedikit adanya SPK yang DOUBLE bahkan kadang TRIPLE. Artinya yang perlu diperbaiki adalah dari sisi implemntasi dan bukan dari sisi Panganggarannya," jelasnya.

Memasuki tahun keempat, Ikhsan menegaskan, bosda 2020 adalah bosda yang dapat dikatakan bosda liar, karena tidak sesuai dengan Pergub 31 tahun 2018.

"Karena di 2020 memakai dasar hukum jumlah guru, TU maupun Non PNS. Bukan memakai jumlah siswa. Artinya  Bosda Provinsi Banten Tahun 2017, 2018 hingga 2020 Nol Rupiah. Hanya di tahun 2019 Bosda dapat direalisasikan, inipun diduga karena desakan sekolah-sekolah saat itu. Di sisi lain, Pergub Banten nomor 31 Tahun 2018 melarang sekolah untuk meminta atau melibatkan dana masyarakat. Dengan artinya, pendidikan gratis membawa musibah," tutup Ikhsan seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, adapun pasal 32 dalam Pergub tersebut yang membolehkan melibatkan dana masyarakat secara sukarela dalam prakteknya sulit diterapkan, karena kapasitas perencanaan pengelolaan belajar mengajar yang optimal dan layak.

Sekolah menjadi korban karena masyarakat telah dijanjikan sekolah gratis, namun dukungan APBD Banten dalam bentuk Bosda hanya terealisasi setahun.

Sementara itu Kepala Sekolah takut untuk memungut dana masyarakat karena akan dianggap pungli, namun disisi lain pembiayaan pendidikan gratis di Banten hanya bergantung dari Pemerintah Pusat, yakni Bosnas. (Feby/Red).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X