Belum Capai Kuota, Bantuan UMKM Tahap II di Kota Serang Masih Dibuka

photo author
- Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:47 WIB
Kepala Dinas Perindustian, Perdagangan, Koprasi dan UMKM Kota Serang, Ahmad Zubaidillah
Kepala Dinas Perindustian, Perdagangan, Koprasi dan UMKM Kota Serang, Ahmad Zubaidillah

SERANG, TOPmedia - Pemohon Bantuan Langsung Tunai (BLT) stimulus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada tahap ke II di Kota Serang belum capai kuota, maka dilakukan perpanjangan sampai tanggal 27 Oktober 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah sendiri yang bakal diberikan yaitu senilai Rp. 2,4 juta untuk 1 pemilik UMKM dengan 1 kali bantuan.

Kepala Dinas Perindustian, Perdagangan, Koprasi dan UMKM Kota Serang, Ahmad Zubaidillah mengatakan saat ini pemohon bantuan stimulus yang masuk masih belum memenuhi kuota. Sehingga, kata dia, pihaknya memberikan perpanjang waktu pendaftaran.

"Dari jumlah kebutuhan anggaran yang ada masih ada kekurangan. Makanya Pemerintah memberikan perpanjangan waktu. Dan pendaftaranya itu nanti kita tutup sampai 27 Oktober 2020," katanya kspada wartawan di Puspemkot Serang, Selasa (20/10/2020).

Zubaidillah mengakui sudah memberikan surat edaran kesetiap kelurahan yang ada di Kota Serang, untuk menginformasikan kepada para pelaku UMKM yang belum mendaftar.

"Insyaallah nilai bantuanya pada tahap pertama dan tahap kedua itu sama, karena saat ini untuk tahap pertama itu sudah ada pemanggilan," imbuhnya.

Penerima bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM tahap ke II ini, sambung Zubaidillah, hanya satu kali dengan nilai yang sama yaitu sebesar Rp 2,4 juta.

"Bantuan itu hanya sekali tidak setiap bulan, dan itu juga hanya untuk bantuan modal saja," sambunynya.

Zubaidillah mencatat pada tahap pertama bantuan stimulus jumlah pendaftar sudah mencapai 23.000 yang saat ini sudah dalam proses pencairan.

"Total kalau yangg sudah dikirim itu ada 23.000 pelaku UMKM, dan sekarang dalam pencairan," terangnya.

Ditengah pandemi covid-19 ini, dikatakan Zubaidillah, bantuan modal tersebut agar bisa dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai, kata dia, digunakan untuk hal - hal yang tidak sesuai kebutuhan.

"Kemudian jangan digunakan untuk hal - hal sifatnya tidak urgent atau di manfaatkan dengan kebutuhan sehari hari. ini kan tujuanya untuk bantuan modal," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementrian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) melaporkan bahwa sebanyak 5,6 juta pelaku usaha mikro telah menerima bantuan Presidenen dengan total Rp. 13,4 triliun

Program bantuan tersebut merupakan bantuan dari dana hibah pemerintah pusat melalui Kemenkop UMKM untuk membantu modal bagi pelaku usaha mikro di tengah pandemi covid-19.(Adi/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X