Dimediasi KPK, Pemkab Tak Akan Serahkan Semua Aset

photo author
- Jumat, 24 Juli 2020 | 16:52 WIB
Rapat mediasi aset yang difasilitasi oleh Korsubgah KPK RI Wilayah II, di Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Kamis (23/7/2020).
Rapat mediasi aset yang difasilitasi oleh Korsubgah KPK RI Wilayah II, di Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Kamis (23/7/2020).

SERANG, TOPmedia - Dari 3 persen aset yang belum diserahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan tidak akan menyerahkan semua.

Demikian dikatakan Asisten daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida, seusai menghadiri mediasi aset yang difasilitasi oleh Korsubgah KPK RI Wilayah II, di Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Kamis (23/7/2020).

Ida memandang, dalam Undang-undangnya hanya sebagian, tidak harus seratus persen. karena banyak tempat yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Serang, untuk Pendopo Kabupaten Serang KPK menyarankan untuk menjadi Heritaj, sedangkan RSUD tidak diserahkan.

“Kan gini nih, pemekaran wilayah itu tidak untuk membangkrutkan Kabupaten induk, inikan anak kan. Jadi harus berkembang dua-duanya untuk PAD, untuk kita kerjaama atapun dijadikan hotel, kan bisa ajah, misalnya,” ucap Ida.

Selaiin itu Ida mengatakan, pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu aset yang akan diserahkan dalam waktu dua minggu ini, sebab Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang belum dibangun. Analisis secara mendasar itu merupakan usulan dari KPK, mana yang harus diserahkan dalam kurun waktu dua minggu mana yang tidak.

“Jumlah aset ada 41 bidang, itu ada beberapa bangunan. Nanti kita analisis dulu secara rasional. Terus uji akademik dulu, dan uji segala macam. Kalau yang memang harus diserahkan gitu, dan kita tidak pergunakan. Akan kita serahkan,” katanya.

Kemudian, menanggapi keinginan Pansus Aset DPRD Kota Serang secara dokumen. Ida mengaku tidak mau terprovokasi. Karena hasil Pansus DPRD Kota Serang hanya berlaku di Kota Serang, tetapi tidak di Kabupaten Serang. Kendati demikian, Ida meminta untuk bersabar.

“Saya tidak mau terprovokasi yah, sebab hasil pansus Kota Serang itu berlaku di Kota, sedangkan kita di Kabupaten, jadi mohon bersabar pada masyarakat, kita akan analisis dulu,” ujarnya.

Sementara, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin menuturkan, Pemkot Serang memang berkeinginan semua sisa aset tersebut di serahkan. Karena selain amanah undang-undang yang harus dijalankan, aset juga dibutuhkan oleh Pemkot Serang.

“Kalau kami maunya semua diserahkan, tapi kembali lagi jawabannya ada di Kabupaten Serang, niatannya kaya gimana saat ini, kantor OPD kami masih ada yang ngontrak, terus yang punya kantor pun tidak representatif,” ucapnya.

Subadri menilai, terkait tidak singkronnya jumlah dari persentase aset yang menurut hitungan Pemkab Serang, yang hanya 41 bidang aset, menurutnya sah-sah saja. Namun Pemkot Serang juga memiliki catatan jumlah aset sebayak 227 item.

“Ya itu sah sah ajah hitungannya mereka, tapi hitungan kita ya 227 itu semuanya,” tuturnya.

Kendati demikian, Subadri mengapresiasi adanya mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Banten dan Kopsupgah KPK yang telah turun tangan menangani masalah ini.

“Kita apresiasi hasil pertemuan ini. Mudah-mudahan akan ada MOU antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (TM4/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X