SERANG, TOPmedia - APBD Perubahan 2019 Kota Serang ditopang dari dana perimbangan sebesar Rp 919 miliar dari total sebesar total anggaran sebesar Rp1,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp 79 miliar, dana alokasi umum sebesar Rp 674,6 miliar dan dana alokasi khusus sebesar Rp156,9 miliar. Besaran dana perimbangan tersebut tidak mengalami perubahan dari APBD murni 2019.
“Rasio ketergantungan pendapatan daerah berdasarkan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, masih demikian besar dan belum dapat kita kurangi secara signifikan,†kata Walikota Serang Syafrudin kepada Topmedia, Sabtu (24/8/2019).
Besarnya dana perimbangan, dikatakan Syafrudin, menjadi motivasi pihaknya dalam berupaya meningkatkan pendapatan daerah lainnya. “Ini agar rasio kemandirian keuangan daerah Kota Serang dapat terus ditingkatkan pada setiap tahun anggaran,†ujarnya.
Dari rancangan APBD P 2019, masih dikatakan Syafrudin, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang hanya sebesar Rp 176,7 miliar. PAD ini dari pajak daerah sebesar Rp 133 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 14 miliar dan PAD lainnya yang sah sebesar Rp 29,6 miliar. Menyikapi ini, Syafrudin mengaku, akan terus dilakukan peningkatan terhadap PAD yang disumbang dari pajak dan retribusi.
“Upayanya dengan melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap tarif dan ketepatan pajak maupun retribusi,†jelasnya.
Selain itu, Syafrudin menjelaskan, pihaknya akan menciptakan usaha yang kondusif, melakukan intensifikasi PAD dan menyederhanakan sistem dan prosedur pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan berbasis informasi teknologi serta peningkatan pengendalian dan pengawasan. “Termasuk meningkatkan SDM pengelola PAD,†tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan menambahkan, dana perimbangan dari bagi hasil pajak terdiri dari pajak PBB dan PPH. “Yang bukan pajak itu sumber daya kehutanan dan SDA mineral dan lainnya,†katanya.
Wachyu juga tidak mengelak, APBD Kota Serang masih cukup jomplang antara PAD dengan dana perimbangannya. “Kalau dilihat dari asli pendapatan Kota Serang masih jauh, biar tidak rentang (jauh) harus ada pendongkrak,†ungkapnya.
Lanjut Wahyu, undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah belum direvisi. Karenanya, pihak Kabupaten maupun Kota hanya bisa mengelola 11 jenis pajak. “Potensi dari 11 jenis pajak ini yang menjadi andalan kita terbatas, hanya beberapa saja yang terselesaikan,†ucapnya.
Oleh karena itu, Wahyu mengaku, tengah mencoba menaikan kemampuan keuangan melalui PAD. Tetapi dengan model the centralisasi fiskal, belum ada daerah yang bisa terselesaikan. Paling hanya 50 persen, dan itupun masih mengandalkan PAD.
“Setahu saya DKI Jakarta baru bisa membiayai biaya sendiri. Terus Kabupaten Bandung, Denpasar Bali tidak dapat DAU karena dia potensi pajak daerahnya tinggi,†jelas Wachyu.
Sementara itu, pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang tidak ada pembacaan pemandangan umum mengenai APBD-P maupun dana perimbangan. Tetapi, hanya dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan dokumen kepada Walikota dan Pimpinan DPRD.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Djanoko mengatakan, pembahasan APBD P tahun 2019 masih belum final dan kemungkinan masih ada perubahan-perubahan. Terutama dalam alokasi belanja langsung dan tidak langsung yang saat ini diproyeksikan belanja langsung sebesar 55, 84 persen dan belanja tidak langsung sebesar 44,15 persen.
“Nanti setelah dibahas hasil kesepaktannya apa, dan struktur APBD nya bagaimana. Barulah nanti kelihatan belanja langsung berapa serta belanja tidak langsung berapa,†katanya.