JAKARTA, TOPmedia - Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan banyak kebijakan dalam menyambut Lebaran 2018. Salah satunya adalah kebijakan mengatur mudik Lebaran agar tidak terjadi kemacetan. Pemerintah bahkan berencana membatasi kendaraan atau mobil yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek.
Kementerian Perhubungan sendiri tengah menggodok rencana pembatasan kendaraan saat mudik Lebaran 2018 di ruas tol Jakarta-Cikampek. Pembatasan ini diperlukan mengingat beberapa proyek infrastruktur sedang dikerjakan di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengakui, proyek ini akan mengurangi kapasitas jalan dan berpotensi menciptakan kepadatan lalu lintas di ruas tersebut saat mudik.
"Karena kapasitas tol Jakarta Cikampek yang mulai banyak pembangunan jalan, kemudian bottle neck di KM 10 dan KM 35 dan sebagainya," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (14/4).
Guna menghindari kepadatan lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek, maka muncul gagasan untuk menerapkan pembatasan kendaraan yang melintasi ruas tol tersebut. Kemudian, dialihkan ke jalan arteri yang telah ditentukan.
"Tentu untuk mengurangi kepadatan di jalan tol itu yang akan dialihkan sebagian ke jalan arteri, mulai dari Jakarta, Bekasi, Karawang, sampai Cikampek. Cikampek baru masuk tol," tutur Budi.
Tak hanya untuk mudik Lebaran, Pemerintah Jokowi-JK juga akan mengeluarkan kebijakan yang membuat PNS tersenyum lebar di Lebaran tahun ini. Seperti apa kebijakan tersebut? Berikut ulasannya.
1. Jumlah THR lebih besar
Para pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar di tahun ini. Sebab, besaran THR PNS tahun ini gabungan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait THR dan gaji ke-13.
"Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam pesan singkatnya, Rabu (11/4).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur saat ini tengah menuntaskan aturan teknis terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2018 untuk PNS. "Kita sedang godok PPnya (peraturan pemerintah). Memang ada perubahan dibandingkan tahun lalu."
Namun demikian, Asman belum memastikan berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini. Pihakmya tengah melakukan perhitungan terkait hal ini. "Itu lagi kita finalkan. Nanti kalau sudah final kita umumkan," katanya.
2. Pertama kali, pensiunan PNS dapat THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan sebelum Lebaran. Sementara untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni.