Sempat Akan Ditutup, Pemkot Serang Izinkan Ojek Online Beroperasi Kembali

photo author
- Rabu, 15 November 2017 | 19:33 WIB
Pemkot Serang menggelar audiensi terkait pemasalan antara ojek pangkalan dengan ojek online. (Foto: TOPmedia)
Pemkot Serang menggelar audiensi terkait pemasalan antara ojek pangkalan dengan ojek online. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia – Menyikapi adanya permasalahan yang sering terjadi antara Ojek Pangkalan (Opang) dengan Ojek Online, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan audiensi di aula Setda Kota Serang, yang berlangsung selama lima jam lebih, Rabu (15/11/2017).

Ditemui usai acara, Asda I Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, bahwa persoalan antara ojek pangkalan dengan ojek online telah selesai dan ojek online sudah diperbolehkan kembali beroperasi.

"Syukur Alhamdulillah, mudah-mudahan masing-masing bisa menyadari. Ojek online star kembali, surat pelarangan operasional yang sudah ditandatangani nanti akan dicabut dan gojek mulai operasi lagi," ujar Nanang.

Dari hasil audiensi antara Opang dan Go-jek tersebut menghasilkan 11 kesepakatan,  berikut 11 kesepakatannya.

1. Adanya stiker ojek online pada badan kendaraan sepeda motor,

2. Kendaraan yang digunakan oleh mitra ojek online dan ojek pangkalan harus berplat A,

3. Wilayah operasi mitra ojek online hanya berada di wilayah Kota Serang,

4, Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang tanpa melalui aplikasi pemesanan,

5. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang di tempat yang terdapat pangkalan ojek kecuali mengantarkan penumpang dan pesanan,

6, Mitra ojek online dan ojek pangkalan hanya boleh berkumpul di lokasi yang telah ditentukan dan tidak boleh berkumpul di badan jalan karena akan menimbulkan kemacetan.

7. Ojek pangkalan harus membuat organisasi atau paguyuban yang berbadan Hukum,

8. Perwakilan ojek online dan perwakilan ojek pangkalan menjaga anggotanya untuk terciptanya kondusivitas di Kota Serang,

9. Penyalahgunaan terhadap penggunaan alat telekomunikasi akan ditindak tegas,

10. Unsur ojek online dan unsur ojek pangkalan wajib mensosialisasikan segala kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X