Sementara Ketua BKBPP Kota Cilegon, Nur Fatma mengatakan Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan upaya untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon adalah pertama telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Cilegon No 09 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sebagai payung hukumnya, kedua terbentuknya Forum Anak Kota Cilegon sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan,” pungkasnya. (S.H/Red)