TOPMEDIA - Sebagai perwujudan atas amanat Undang Undang Nomor 2004 tentang Perbendaharaan negara, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
Saat menerima LKPD dari Pemprov Banten, Kepala BPK Perwakilan Banten Emmy Mutiarni mengatakan, bahwa berdasarkan data monitoring data untuk pemerintah Provinsi se Jawa dan Sumatera, bahwa Penyerahan LKPD Pemprov Banten ini yang pertama menyerahkan.
"Alhamdulillah kami sangat apresiasi kepada Pemprov Banten yang telah menyerahkan LKPD jauh lebih awal dari yang dijadwalkan, bahkan tercepat untuk Provinsi di Jawa dan Sumatera," kata Emmy, Jumat 3 Februari 2023.
Baca Juga: Lirik Diantara Kita Single Terbaru B-Circle: Yang Menjadi Legenda
Selanjutnya, kata Emmy, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dari laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan, nanti outpunya berupa opini atas kewajaran dari penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, dan Opini itu ada 4 kriteria yang dilihat, yaitu:
1. Kesesuaian standarisaisi akuntansi Pemerintahan
2. Efektivitas sistem pengendalian internal
3. Kepatuhan atas peraturan perundangan
4. Kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan dari 4 komponen yang diatur perundangan, Ia meyakini bahwa LKPD 2022 yang disajikan sudah dilakukan dengan baik dan juga sudah direview oleh inspektorat.
"Kita yakini sudah dilakukan review seara maksimal, sehingga ia optimis bahwa LKPD Pemprov Banten tahun 2022 bisa meyakinkan pihak BPK selaku auditor dari eksternal Pemprov Banten,"ujar Al Muktabar.
Baca Juga: Berani Tampilkan Nuansa Musik Berbeda B-Circle Rilis Single Terbaru
Dikatakan, beberapa hal juga bahwa pemprov juga berharap dapat bimbingan dan arahan dari BPK Perwakilan Banten untuk mewujudkan transparai keuangan daerah.
Secara simbolis Penyerahan LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2022 diserahkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada BPK RI perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bahwa selama ia menjabat, sudah 4 kali berhasil menyerahkan laporan LKPD tercepat di Provinsi Banten
Rina Dewiyanti menegaskan jika penyerahan LKP merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemerintah daerah diwajibkan Menyerahkan LHP ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Kita menyerahkan 3 Februari lebih cepat dari amanat Undang-undang tersebut. Kuta inginkan ada upaya yang lebih cepat. Sudah 4 kali mengulang penyerahan LKPD tercepat," katanya.