TOPMEDIA - Bawaslu Kota Serang mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama wartawan Kota Serang, Jelang menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Rudi Hartono Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi, Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kota Serang mengatakan bahwa, sosialisasi pengawasan partisipatif bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa sejatinya pengawasan pemilu itu tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang.
"Masyarakat pun supaya sadar untuk bersama-sama mengawasi pemilu ini. Karena Bawaslu Kota Serang ada keterbatasan seperti personil dan lainnya," ujar Rudi Hartono kepada awak media di Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu ini disalah satu hotel di Kota Serang, Minggu 2 Oktober 2022.
Baca Juga: Polsek Serang Polresta Serang Kota Evakuasi Penemuan Mayat di Saluran Air
"Jika masyarakat paham, sadar dan mau mengawasi pemilu ini, saya yakin outputnya hasil pemilu akan lebih baik," tambahnya.
Adapun terkait yang sudah dilakukan Bawaslu Kota Serang terhadap sosialisasi pengawasan partisipatif. Kata Rudi Hartono, pihaknya sudah melaksanakan sekolah kader pengawasan pasrtisipatif.
"Kalau pun programnya digagas oleh Bawaslu RI, akan tetapi di Kota Serang sudah ada kadernya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) Fauzan Dardiri mengatakan, ada beberapa peran pers dalam mengawal Pemilu berintegritas. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya
“Dimana pers memiliki peran sebagai informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan. Termasuk pers sebagai lembaga ekonomi,” katanya.
Fauzan mencontohkan, dalam informasi, pers memiliki fungsi untuk menginformasikan latar belakang, maksud dan tujuan sampai dengan hasil Pemilu. Untuk pendidikan, pers dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar.
Sedangkan, kontrol sosial, peran pers melakukan pengawasan pelaksanaan, pelaksanaan jadwal dan waktu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan, peserta, pemilih dan hasil Pemilu.
Kemudian, untuk peran hiburan, dimana media menyajikan informasi yang dapat memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses.
Baca Juga: PT Mahakam Beta Farma Membuka Lowongan Kerja Terbaru Untuk Posisi Operator Produksi