Karena data itulah yang nantinya menjadi dasar acuan dalam membuat sebuah kebijakan.
Agenda pencatatan perlindungan sosial ini menjadi mendasar dan penting dilakukan secara paralel. Maka dari itu dalam pelaksanaannya Al Muktabar menekankan ketepatan keakuratan dan kesungguhan petugas yang bekerja di lapangan.
Baca Juga: BPS Klaim, Program Jaring Pengaman Sosial Bisa Tekan Angka Kemiskinan
"Karena di situ ada mandat dan tanggungjawab untuk bekerja sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPS Provinsi Banten Dody Herlando mengungkapkan, kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari kerja, dari tanggal 13-14 September 2022. "Di mana dalam kegiatan ini nantinya para peserta akan diberikan arahan oleh narasumber yang berkompeten dalam persoalan data," katanya.
Kegiatan yang diikuti oleh 152 peserta dari BPS tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota serta instansi pusat dan vertikal itu bertujuan untuk menguatkan koordinasi dan kolaborasi konsolidasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek.
"Selain itu juga untuk menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek di masing-masing daerah," ucapnya.
Baca Juga: BPS Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Banten di Tahun 2020 Agak Suram
Pendataan Regsosek sendiri merupakan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan. Dimana pemanfaatannya bisa digunakan dalam sektor program kesehatan, investasi, kewirausahaan dan pasar kerja.
Dengan data tersebut, kondisi ekonomi seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program Pemerintah sehingga berjalan efektif.
Ruang lingkup kegiatan itu meliputi seluruh penduduk pada Kabupaten dan Kota dengan menggunakan pendekatan keluarga, dimana waktu pelaksanaan pendataan lapangannya dimulai dari tanggal 15 Oktober - 14 November 2022 dengan pelaksana gugus tugas pendataan yang terkoordinasi dengan penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI).
Adapun proses pelaksanaannya diawali dengan pendataan awal yang dilakukan terhadap Kabupaten dan Kota dan sosialisasi serta edukasi Regsosek multisektor.
Kemudian pengolahan data yang terdiri dari integrasi dan interoperabilitas, pengolahan dan pemeringkatan hasil pendataan serta pemanfaatan data Regsosek.
Terakhir pada tahap Regsosek yang dalam tahap ini sudah menjadi bagian dari SDI, pemutakhiran secara mandiri minimal satu tahun sekali melalui monografi digital Desa/Kelurahan. Lalu penguatan kelembagaan gugus tugas Regsosek nasional dan daerah serta mekanisme kontrol kualitas monitoring dan evaluasi.***