pemerintahan

RKUHP Kota Cilegon Dinilai Buruk, Ini Kata Ketua SMSI Pusat

Kamis, 14 Juli 2022 | 22:00 WIB
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat mengisi materi di SMSI (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai buruk oleh beberapa tokoh dan mahasiswa karena membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.

RKHUP dapat dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang melanggar KUHP itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan pula oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus saat diwawancarai secara doorstop setelah acara pelantikan pengurus badan otonom SMSI Provinsi Banten yang terdiri dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) SMSI, Millenial Cyber Media (MCM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Provinsi Banten.

Baca Juga: PPDB Memiliki Standar Baku dan Aturan yang Ketat, Pengamat: Kritiknya Jangan Pakai Asumsi

"Media hari ini berada dalam pusaran ancaman, apabila RKUHP disahkan!," tegas Firdaus, Ketum SMSI Pusat di Journalis Boarding School, Cilegon, Banten, Kamis (14/7/2022).

Firdaus menjelaskan, beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP itu sendiri dapat membahayakan beberapa kelompok terutama masyarakat pers itu sendiri.

"Kalau rancangan UU KUHP disahkan, baik itu wartawan, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak perorangan, dapat terancam dengan pidana yang amat merugikan bagi mereka," pungkas mantan Ketua PWI Provinsi Banten ini.

Baca Juga: Pemda Provinsi Sulsel Perdalam Sistem Manajemen Talenta ASN yang Sukses di Jawa Barat

Melihat kondisi krusial tersebut, Ia bersama pengurus SMSI yang lain membentuk beberapa badan otonom yang dilantik juga pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

Firdaus berharap, dengan adanya Forum Pemred SMSI, MCM, dan LBH SMSI, dapat menjadi wadah penyelamat media massa saat ini.

"Saya berharap kawan-kawan badan otonom dapat melawan ataupun memperjuangkan agar RKUHP tidak disahkan atau setidaknya ada perubahan dari pasal-pasal bermasalah tersebut. Karena substansinya badan otonom dibentuk adalah untuk memperjuangkan perubahan KUHP agar tidak disahkan sebelum pasal-pasal yg mengancam kemerdekaan masyarakat pers dapat diubah terlebih dahulu," tuturnya.***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB