Berikut ini cara mendapatkan STB (Set Top Box) gratis dari Pemerintah bekerjasama penyelenggara multiplexing (MUX), baik Lembaga Penyiaran Publik maupun swasta, lengkap syarat yang harus dipenuhi.
Selain cara mendapatkan bantuan STB gratis, hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai syarat yang harus dipenuhi agar calon penerima bisa mendapatkan STB gratis dari Pemerintah bekerjasama penyelenggara multiplexing (MUX). Dimana, syarat yang diajukan ini mutlak dipenuhi, barulah bantuan STB gratis didistribusikan.
Secara tegas, Kementerian Kominfo juga menyatakan, untuk bisa mendapatkan STB gratis dari Pemerintah bekerjasama penyelenggara multiplexing (MUX), secara jelas peruntukannya hanya diberikan kepada rumah tangga miskin, berdasarkan syarat dan ketentuan teknis sebagai berikut. Dilansir dari halaman Kominfo.go.id.
Baca Juga: Jangan Dibuang Antena UHF Lama Anda Karena Masih Berfungsi Untuk Menangkap Siaran TV Digital
Cara mendapatkan STB gratis
• Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.
• Pada aplikasi Cek Bansos, sobat tv dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
• Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
• Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya sobat tv bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.
Baca Juga: Kelebihan Siaran TV Digital Dibanding TV Analog Wajib Kamu Tahu
Syarat Mendapatkan STB gratis
• Calon penerima terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK)
• WNI dengan KTP elektronik
Mengenai alur pendistribusian nya, Nantinya Kominfo akan memproses pendistribusi STB secara door to door atau dari pintu ke pintu dimulai 15 Maret hingga 30 April 2022.
"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
Baca Juga: Daftar Daerah Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April 2022 Berganti Siaran TV Digital