TOPMEDIA.CO.ID - Hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) 2022, menarik perhatian banyak pihak. Termasuk Dadang Ahmad Sujatnika, Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Provinsi Banten, yang juga merupakan unsur pimpinan di Yayasan Nurul Hidayah Malingping - Banten.
Menurut Dadang, RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga Undang Undang Pendidikan, Yakni UU Sisdika, UU Guru dan Dosen dan UU pendidikan Tinggi.
"Kemendikbudristek mengajukan draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas 2022, Tetapi banyak pihak menolaknya, salah satu penolakan dikarena dalam draf tersebut Hilangnya frasa madrasah," ujarnya kepada wartawan Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga: Inflasi Meningkat 4 Persen, APBMI Banten Tingkatkan Nilai Investasi
Menurut Ketua PW PGMNI Propinsi BAnten, hilangnya frasa Madrasah dalam RUU sisdikas berpotensi terjadinya dikotomi dalam sistem Pendidikan Nasional.
"Jika Frasa madrasah dihilangkan, bisa jadi kedepan generasi bangsa ini tidak kenal lagi dengan istilah “madrasah”. Bangsa ini terlahir karena ada jasa para ulama, bahkan jauh sebelum negeri ini lahir, ulama dan pesantren telah berkontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan pendidikan di Nusantara,Dan salah satu bagian di dalamnya adalah madrasah,"terangnya.
"Keberadaan Madrasah sejarah telah terbukti berhasil mencetak kader bangsa yang berakhlak dan berbudi pekerti, Sehingga apa urgensinya mencoret frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas 2022,"imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Pembobol Rumah Diamankan Polres Serang, Begini Kronologi Penangkapan
Seperti yang diketahui, madrasah sendiri sebelumnya telah diataur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2). Adapun Pasal tersebut berbunyi, Pendidian Dasar berbentuk Sekolah Dasar ( SD) dan Madrasah Ibtidaiyah ( MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dan Madrasah Tsanawiyah ( Mts) atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara dalam RUU sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam Pasal 32.
"Akan tetapi Pasal tersebut tidak menyebut kata Madrasah. Berikut ini Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas yang berbunyi ; Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, Keterampilan dan Sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama," jelasnya.
Baca Juga: Artis Jepang Yua Mikami San Bagikan Momen di Musim Semi
Menurut Ketua PGMNI Propinsi Banten, alih alih menghilangkan seharusnya RUU Sisdiknas ini justru lebih memperkuat madrasah Sebagai satuan pendidikan yang engkolaborasikan Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan sains.
"Apalagi Sudah Banyak madrasah ungulan dan berprestasi. Semisal di Propinsi Banten terdapat Madrasah Insan Cendikia yang prestasinya melampaui Madrasah madrasah umum,"paparnya.