TOPMEDIA – Al Muktabar jelaskan terminologi mengundurkan diri dan dipindah tugaskan konteksnya berbeda. Disampaikan Al Muktabar di kanal Youtube Banten Podcast, “saya harus pertegas konteks terminologi mengundurkan diri.”
Al Muktabar pertega terminologi yang ia maksud adalah kata yang digunakan dalam konteks mengundurkan diri.
Polemik Sekda Banten mencuat ke publik tanpa diketahui terminologi atau duduk perkara pastinya. Hinga akhirnya jadi ‘gelinding bola salju’. Al Muktabar sebagai sebagai Sekda Banten selama polemik kala itu memilih diam hingga enam bulan lamanya.
Baca Juga: Profil Sekda Banten dan Fakta Dibalik Polemik Jabatan Sekda
Hingga akhirnya Al Muktabar, Sekda Banten resmi daftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2/2022) dengan tergugat Gubernur Banten, Wahidin Halim. Obyek gugatannya adalah SK Gubernur tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekda Banten terhitung tanggal 23 November 2021.
“Mengapa saya tidak pernah mengundurkan diri karena saya menjunjung tinggi Surat Keputusan (SK) Presiden RI (Joko Widodo). Sampai saat ini masih definitive sebagai Sekretaris Daerah, saya akan menjunjung tinggi SK itu.
Dan tentu bagi aparatur sipil negara (ASN) terminologi mengundurkan diri itu sesuatu yang tidak boleh. Maka sesuai peraturan perundang-undangan DPT madya yang mengundurkan diri ruangnya adalah harus beralasan.
Baca Juga: Sekda Banten Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten Ke PTUN
Diantaranya masuk partai politik utamanya. Dan itu tidak ada pada saya. Dan saya tidak lakukan itu. Maka saya katakana yang paling penting saya harus luruskan adalah bahwa saya tidak mengundurkan diri,” ucapnya.
Dilansir dari laman Bawaslu dalam acara Workshop penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang Ketiga di Banjarmasin.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, kepala daerah petahana tidak bisa melakukan mutasi penggantian pejabat daerah.
Baca Juga: Yhanu Sarankan Kepala BKD Pemprov Banten Baca Aturan Terkait Jabatan Sekda Banten
Dirinya memastikan pejabat daerah tidak akan bisa melakukan mutasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ yang telah dikeluarkan Mendagri.
Ia menambahkan ada larangan mutasi pejabat, kemendagri siapkan sanksi buat pelanggar.
"Kalau lihat izin mutasinya ditandatangani di luar Mendagri, saya pastikan itu bukan dari Kemendagri. Pak Mendagri Tito Karnavian akan tegak lurus dengan UU.