pemerintahan

Raperda Usulan Bupati Serang Disepakati Dewan, Wakil Bupati : Semangat Otonomi Daerah

Jumat, 11 Februari 2022 | 15:30 WIB
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan vaksinasi anak telah mencapai 57.265 anak (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA - Sebanyak sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Serang sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan dua (2) macam Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Serang, pada Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Sungai.

Dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota fraksi DPRD.

Baca Juga: Musibah Membawa Berkah, Warga Tirtayasa Kabupaten Serang Dapat Ikan Gratis

“Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Serang secara bulat bersepakat menindaklanjuti pembahasan 2 (dua) macam raperda usulan Bupati Serang,”ujar Pandji usai paripurna, Jum'at 11 Februari 2022.

Hal itu di sampaikan Pandji pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam rangka penyampaian jawaban bupati, atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda yang berasal dari bupati dan jawaban Fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap Raperda yang berasal dari DPRD di gedung dewan setempat pada Kamis, 10 Februari 2022.

Pandji memaparkan, bahwa semangat diberlakukannya otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan daerah.

Baca Juga: Dewan Kabupaten Serang Dapat Support Pengembangan Desa, Wakil Bupati : Semoga Amanah

“Salah satu kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda),” terang Pandji. 

Lebih lanjut Pandji memaparkan, penyampaian dua macam Raperda yang diusulkan oleh Bupati Serang merupakan upaya dalam rangka memberikan kepastian yuridis. Baik ketentuan pengaturan kebijakan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan. 

“Pemerintahan wajib melakukan penyelenggaraan pangan dan penyelenggaraan pengelolaan sungai,”jelasnya.

Baca Juga: Waspada Omicron, Polsek Carenang Kabupaten Serang Mulai Datangi Kerumunan, Lakukan Ini !

Sebelumnya Pemkab Serang juga mendukung atas dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren Prakarsa DPRD. Diharapkan, dua raperda tersebut bisa menjadi payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan bagi pemerintah daerah.

Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum di hadiri unsur pimpinan dan puluhan anggota dewan. Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, Asda III Ida Nuraida dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB