TOPMEDIA - Kabar baik datang bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi CPNS Tahun 2023. Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Dalam sebuah website menpanrb.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dengan kuota mencapai 1.030.751 orang.
Nantinya, sekitar 80 persen formasi CPNS 2023 akan diperuntukan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Menpan RB Akan Umumkan Pembukaan CPNS 2023, Ini Kuotanya
Sementara itu, untuk fresh graduated atau lulusan baru akan disediakan sekitar 20 persen.
Meski belum ada keterangan resmi terkait persyaratan daftar CPNS 2023. Meski demikian, mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat daftar CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Santri Dukung Ganjar Bikin Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik di Lebak
4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
7. Sehat secara jasmani dan rohani.