TOPMEDIA - Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa melakukan Launching pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Aula Tb Suwandi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang pada Selasa, 14 Maret 2023.
Kedepannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memprogramkan untuk menjadi sebuah kewajiban seluruh warga Kabupaten Serang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
Wabup Pandji mengatakan kegiatan yang dilakukan saat ini adalah bagian daripada bagaimana memberikan identitas kependudukan secara merata kepada seluruh penduduk Indonesia, khususnya Kabupaten Serang.
Baca Juga: Pemkab Serang dan BPN Bentuk GATRA, Program Peningkatan Pelayanan di Pertanahan
”Ketika identitas kependudukan dalam bentuk fisik banyak kendala, sekarang kita launching identitas kependudukan dengan cara digitalisasi,”ujarnya kepada wartawan usai launching.
Dengan cara digitalisasi itu, kata Pandji, akan lebih mudah mengidentifikasikan kependudukan karena hampir 95 persen masyarakat di Indonesia khususnya Kabupaten Serang itu sudah memakai smartphone. Dengan adanya smartphone akan lebih mudah di data, di identifikasikan KTP dengan KTP digital.
”Sehingga KTP (digital) ini nanti tidak memerlukan bukti fisik cukup di daftarkan dan nanti akan muncul di aplikasi, sekarang dengan adanya launching ini,”katanya.
Baca Juga: Viral! Wanita Ini Minta Dibelikan 6 Bungkus Seblak dan 6 Cup Thai Tea, Netizen: Cowoknya Pinter
Pandji berharap, dari target 25 persen dari jumlah masyarakat wajib KTP sebanyak 1,2 juta dari jumlah penduduk Kabupaten Serang sebanyak 1,7 juta namun yang wajib mempunyai KTP hanya 1,2 juta sekian.
Dia menyebutkan, Pemkab Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) baru mengejar target di 25 persen atau seperempat dari 1,2 juta atau secara rinci baru 300 ribu warga, dari 300 ribu itu baru mencapai angka 0,044 persen.
”Padahal kita sudah ingin memprogramkan itu menjadi keharusan menjadi kewajiban seluruh warga Kabupaten Serang memiliki KTP digital. Ini tidak sulit. Masalahnya ketidakpahaman dan belum tersosialisasi dengan baik. KTP digital ini aman karena tidak semua orang bisa membuka karena menggunakan password,”terangnya.
Pandji menjelaskan, untuk KTP digital dilengkapi berbagai layanan kependudukan salah satunya NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) dan lainnya.
”Pelayanan kependudukan semua ada disitu, makanya ini sangat bermanfaat sekali. Saya harap teman media ikut mensosialisasikan untuk masuk aplikasi KTP Digital kemudian tinggal mengisi datanya nanti akan di pandu oleh petugas Disdukcapil,”paparnya.
Sekadar diketahui, pada launching Launching IKD tersebut juga dilaksanakan Bimbingan Teknis digitalisasi Adminduk untuk pelayanan publik dan pemanfaatan data kependudukan dirangkaikan penyerahan dokumen Adminduk dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kemenkum HAM Provinsi Banten, Kantor Imigrasi Serang dan Karang Taruna Provinsi Banten.