TOPMEDIA - Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan buku tabungan Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026 untuk kelas 10 Provinsi Banten.
Program Sekolah gratis merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Banten terhadap pemerataan akses pendidikan serta keseriusan Pemprov Banten dalam menjalankan Program Sekolah Gratis untuk tingkat SMA,SMK dan SKh swasta se-Banten.
Hal itu dikatakan Andra Soni usai melakukan Pembinaan dan Penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Penyerahan Buku Tabungan Program Sekolah Gratis di SMA Nusantara Plus, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat 18 Juli 2025.
Program ini dilaksanakan serentak di seluruh sekolah swasta di Provinsi Banten yang tergabung dalam program prioritas Sekolah Gratis Pemprov Banten.
Baca Juga: UPT Samsat Serang Sediakan Makanan dan Minuman Gratis Bagi Wajib Pajak Yang Sedang Antri Bayar Pajak
Wakil Gubernur Banten A. Dimyati turut menghadiri kegiatan serupa di SMK PGRI 3 Kota Serang, dan Sekretaris Daerah Deden Apriandhi hadir di SMK Bismillah Padarincang, Kabupaten Serang.
Andra Soni mengungkapkan, dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis Pemprov Banten telah menjalin kerja sama dengan 811 sekolah swasta setingkat SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten.
“Sampai hari ini, kita masih menerima siswa-siswa di sekolah yang kuotanya masih tersedia sampai dengan akhir bulan Juli 2025,” ujar Andra Soni.
Dijelaskan, Pemprov Banten tidak asal-asalan dalam menjalin kerjasama dengan sekolah swasta yang terlibat dalam Program Sekolah Gratis. Standar kelayakan baik dari segi fasilitas, legalitas, hingga rekam jejak sekolah menjadi acuan utama.
“Setiap kita memulai sesuatu, kita punya keyakinan bahwa standar yang disyaratkan pemerintah sudah terpenuhi. Kalau dilihat dari gedungnya sangat layak, pengalaman pengelolaan sekolahnya juga mendukung. Sekolah-sekolah swasta ini sangat layak untuk melaksanakan Program Sekolah Gratis,” jelasnya.
Andra Soni juga menegaskan bahwa sekolah yang telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tidak boleh lagi membebankan biaya kepada siswa dalam bentuk apapun sesuai dengan yang disepakati sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada konsekuensi hukum.
“Itu jelas melanggar MoU, melanggar hukum, dan bisa ditindak secara hukum,” tegasnya.
Kepada seluruh siswa, Andra Soni menyampaikan terima kasih karena telah memilih sekolah yang menjalankan Program Sekolah Gratis, dan meminta mereka untuk belajar secara maksimal.