TOPMEDIA.CO.ID - Provinsi Banten mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, SH, M.Si jika keberhasilan itu dicapai dan diharapkan bisa mencapai target.
"Keberhasilan ink merupakan hasil arahan Pak Gubernur dan Pak Wagub, serta soliditas teman teman dinas Koperasi Kabupaten Kota se Provinsi Banten," ujar Agus Mintono.
Baca Juga: Pemprov Banten Sedang Mengkaji Kemungkinan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dinas Koperasi dan UKM Banten mengungkapkann bahwa 91,11% dari total 1.551 Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Provinsi Banten telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebanyak 1.551 desa dan kelurahan telah melalui Musdesus dan sebuah capaian yang menandai kerja keras dan koordinasi lintas sektor.
"Kopdeskel Merah Putih se-Provinsi Banten sudah mencapai 91 persen lebih," ungkap Agus Mintono.
Rincian capaian di masing-masing wilayah menunjukkan progres yang impresif:
1. Kota Tangerang: 104 kelurahan (100% finish SK terbit)
2. Kota Serang: 67 kelurahan (100% finish SK terbit)
3. Kota Tangerang Selatan: 54 kelurahan (100% finish SK terbit)
4. Kota Cilegon: 43 kelurahan (100% finish SK terbit)
5. Kabupaten Lebak: 286 SK terbit dari 345 desa/kelurahan (Desa Kanekes tidak ikut)
6. Kabupaten Serang: 294 SK terbit dari 326 desa
7. Kabupaten Tangerang: 268 SK terbit dari 274 desa/kelurahan
8. Kabupaten Pandeglang: 298 SK terbit dari 339 desa/kelurahan
Agus Mintono menjelaskan, bahwa tahapan pertama, yaitu musyawarah desa dan kelurahan, telah rampung di semua 1.552 lokasi.
Aturan Ketat Demi Koperasi Sehat dan Berdaya
Pembentukan kepengurusan Kopdeskel ini didasari oleh Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang mekanisme pembentukan koperasi Merah Putih. Aturan ini menetapkan kriteria ketat untuk pengurus, antara lain:
Baca Juga: Kadis Pertanian Pastikan Program Tanam Jagung Kiri Kanan Tol Akan Dilaksanakan Tahun Ini
Tidak boleh memiliki kekerabatan dengan kepala desa maupun antar pengurus.
Pengurus wajib merupakan warga wilayah desa/kelurahan tersebut.
Jumlah pengurus minimal 5 orang dan anggota pengawas minimal 3 orang.