Hendro juga mengungkapkan, dari operasi Tim PORA di tiga Kantor Imigrasi kelas 1 di Provinsi Banten ditemukan pelanggaran tapi tidak dideportasi Hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang ditemukan pelanggaran 47 orang. Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang ditemukan pelanggaran 3 orang. Serta di Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilegon ditemukan pelanggaran 1.
“Potensi gangguan asing tetap ada, yang terutama yang memiliki ijin tinggal secara tidak sah,” pungkasnya.