TOPMEDIA.CO.ID - Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sambut antusiame warga, selama dua hari pelaksanaanya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mencatat pembayaran pajak telat mencapai Rp 32 Miliar.
Pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan tersebut, raihan pembayaran mencapai Rp 15 miliar, namun di hari kedua mengalami peningkatan yakni mecapai Rp 17 Miliar.
Atas antusiasme warga masyarakat itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam program itu.
Andra Soni juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran pajak. Termasuk memberikan apresiasi atau kejutan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Hal senada juga diungkap oleh Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah. Memberikan apresiasi kepada masyarakat Banten yang antusias mengikuti program relaksasi PKB.
Dalam peninjauan terhadap pelayanan UPT Samsat dirinya juga menekankan untuk tidak adanya calo dan pungutan liar. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari visi tidak korupsi Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Siap Tindak Lanjuti dan Selesaikan Rekomendasi BPK RI
Dimyati juga tekankan kepada para petugas Serta memberikan pelayanan dengan skala prioritas untuk kelompok prioritas seperti lansia, disabilitas, wanita hamil, serta wanita dengan anak balita. Bahkan disediakan loket terpisah untuk kelompok prioritas.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi berharap, melalui Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 itu turut membentuk masyarakat Banten yang taat membayar pajak.
Deden berharap, antusiasme masyarakat mengikuti Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti.