1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
2. Honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak berhasil memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
Baca Juga: Penunjukan Mandat Plt Kepala OPD Bagian Keberlanjutan Pelayanan Publik di Pemprov Banten
3. Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus tanpa jeda.
4. Honorer guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Guru yang bekerja di sekolah swasta dan memperoleh rekomendasi dari instansi tempat mereka bertugas.
Baca Juga: Sambut HUT Tangerang Ke 32 Tahun, Kecamatan Priuk Gelar Periuk Expo 2025, Ini Rangkaian Acaranya
Itulah tadi pembahasan secara lengkap mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diatur oleh pemerintah.***