TOPMEDIA.CO.ID - Kabar bahagia bagi tenaga kerja honorer, Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan resmi terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga honorer.
Nantinya, aturan ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang mulai berlaku pada 2025.
Bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK karena keterbatasan formasi, mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, bagaimana mekanisme gajinya? Kapan SK PPPK paruh waktu diterbitkan?
Dikutip dari Berbagai Sumber, saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran terkait penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu dan pegawai non ASN.
Surat ini menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur keuangan daerah.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah
Sesuai dengan aturan terbaru, perangkat daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK.
Jumlah gaji yang diberikan tidak berubah dari sebelumnya, sehingga pegawai tetap bekerja dalam posisi yang sama tanpa perubahan pendapatan.
Namun, jika ada perangkat daerah yang mengangkat pegawai non ASN tanpa mengikuti aturan ini, mereka tidak berhak mendapatkan anggaran gaji dari pemerintah.
Baca Juga: Puncak Hut Gerindra ke 17, Ribuan Kader Gerindra dan Masyarakat Banten Bersalawat
Diketahui untuk penganggaran gaji PPPK, ada dua kategori:
1. PPPK Penuh Waktu