Baca Juga: Pemkot Cilegon Raih Penghargaan STBM Award Tingkat Madya
Kegiatan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi badan publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, pihak Komisi Informasi Provinsi Banten telah melaksanakan Monev ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemudian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktural/Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.
Di tempat yang sama, Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi, Pemprov Banten pun terus mendukung kinerja Komisi Informasi Provinsi Banten.
Hal itu pada sisi anggaran dan sarana serta prasarana sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami terus mendorong agar badan publik di Provinsi Banten dapat mengelola informasi dan dokumentasi dengan mudah, cepat, dan murah agar publik dapat mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Optimalisasi sumber daya teknologi informasi sebagai daya dukung terhadap keterbukaan informasi publik di era digital terus ditingkatkan dalam rangka pelayanan informasi publik," papar Usman.***