SERANG - DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Banten Ke-23 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu, 4 Oktober 2023.
Banten ditetapkan sebagai daerah otonom terpisah dari Jawa Barat sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni lengkap dengan Wakil Ketua DPRD Banten, para anggota DPRD Banten, Perwakilan Kementerian Dalam Neegri, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Banten, para kepala daerah, kepala OPD, ulama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.
Baca Juga: Kendaraan BBM Dilarang Masuk Ibu Kota Negara! Begini Kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menyampaikan tujuan pembentukan Provinsi Banten adalah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa yang akan datang.
Selain itu, berdirinya Banten juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan memanfaatkan potensi daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah.
Keinginan dan hasrat yang kuat serta semangat juang masyarakat untuk melahirkan Banten menjadi sebuah daerah otonom, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bersama, yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, kemandirian dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan serta upaya tanpa henti dalam mengembangan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) di Provinsi yang berlokasi di ujung barat Pulau Jawa ini.
“Kelahiran Banten menjadi sebuah provinsi diharapkan mampu mewujudkan cita-cita dan harapan Masyarakat, salah satunya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Andra.
Andra berharap ke depan Pemprov Banten dapat menerapkan pembangunan yang bertumpu pada peran serta masyarakat luas, keterbukaan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), demokratis, berkeadilan, serta memanfaatkan dan mengembangkan potensi dan karakteristik wilayah budaya, adat istiadat.
“Secara lebih spesifik, dapat dinyatakan bahwa pembentukan Banten dimaksudkan untuk menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, demokratis dan memosisikan masyarakat sebagai pelaku pembangunan, terselengarannya manajemen dan kinerja yang amanah dalam melakukan pelayanan publik,” kata Andra.
Perjalanan Banten hingga saat ini, kata Andra, terus berupaya membangun ketertinggalan meski ada tantangan yang dihadapi. Tantangan-tantangan tersebut sudah berhasil dilalui dengan baik hingga saat ini.