TOPMEDIA - Kabarnya, pemerintah tengah menggodok wacana gaji tunggal (single salary) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan wacana ini merupakan agenda prioritas kerja pemerintah pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Indonesia Pindah: DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP!
FYI, selama ini, tunjangan melekat yang diterima ASN terdiri dari:
• Tunjangan umum
• Tunjangan jabatan
• Tunjangan makan
• Tunjangan anak
• Tunjangan suami/istri
Dengan sistem single salary, seluruh tunjangan melekat yang diterima ASN akan dihapus, dan digantikan dengan 1 jenis penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan, yang terdiri dari:
Unsur jabatan (gaji), dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan (kinerja dan kemahalan), meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
Baca Juga: Program Prabowo Jika Jadi Presiden: Beri Makan Gratis Anak-Ibu Hamil, Butuh Anggaran Rp400 Triliun!
Serta tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indek harga sesuai daerah masing-masing.