74 Ribu Desa di Indonesia Bakal Dapat Suntikan Dana Rp 2 Miliar! Baleg DPR Sepakat Anggaran Naik 20 Persen

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 21:28 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR Sepakat Anggaran Dana Desa Naik 20 persen (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Badan Legislasi (Baleg) DPR Sepakat Anggaran Dana Desa Naik 20 persen (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasilnya, Baleg DPR sepakat Anggaran Dana Desa naik 20 persen.

Selain itu, topik pembahasan pada rapat tersebut adalah perubahan pada pasal 72 dalam UU itu sendiri, yaitu mengenai pendapatan desa yang sumbernya dari alokasi APBN.

Bahkan, seluruh fraksi Baleg DPR sepakat untuk meningkatkan Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah dalam rapat panitia kerja tersebut. 

Baca Juga: Masuk 150 Besar Restoran Legendaris Dunia! Yuk Intip Fakta Menarik Warung dari Bali Milik Mak Beng

Dilansir dari akun instagram @bigalpha.id, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas berharap dengan adanya perubahan UU ini, dana desa yang dialokasikan dari APBN bisa bertambah tiap tahun.

Peningkatan ini bertujuan untuk mewujudkan desa di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lokomotif pertumbuhan negara.

• Berapa Kenaikannya?

Di rapat Panja Baleg sebelumnya, telah disepakati kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah, naik jika dibandingkan dengan sebelumnya sekitar 8,3 persen.

Pada 2023, alokasi transfer daerah sekitar Rp800 triliun, yang dibagi ke 74.000 desa, sehingga setiap desa menerima sekitar Rp1,1 miliar sampai Rp1,3 miliar tiap tahun.

Baca Juga: Kembangkan Objek Wisata Pertanian dan Agrowisata, Anak Muda di Papua Buat Wadah Kreasi Berbasis Teknologi

Dengan kenaikan 20 persen ini, setiap desa diperkirakan akan menerima sekitar Rp2 miliar tiap tahun.

Rapat tersebut tidak hanya membahas mengenai peningkatan dana desa, tetapi juga ada perubahan lainnya, yaitu:

- Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

- Pemberian uang pensiun kepada Kepala Desa yang telah purnatugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putri Rahmadita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X