”Setiap tahun baik menjelang libur Idul Fitri maupun Nataru Pemkab Serang baik melalui surat edaran Bupati Serang maupun surat imbauan dari kepala dinas ini sudah kita lakukan,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Dito, pihaknya tidak mempunyai kewenangan lebih dalam mengatur harga makanan dan minuman sehingga sampai saat ini masih banyak para pedagang yang menjual dengan harga yang relatif mahal.
”Kami Disporapar itu tidak ada kewenangan untuk mengatur secara pasti. Mereka juga tentunya punya estimasi, tapi harapan kami masih dalam batas-batas yang wajar yang normal,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Unpam Kampus Serang dan HR Retail Indonesia Tandatangani Kerjasama
Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025
KH. Achmad Badrudin Serukan Kemaslahatan Umat dan Bijak Bermedia Sosial di Tengah Gejolak Politik Nasional
Bank Banten Pastikan Pengunduran Diri Bambang Widyatmoko Tidak Pengaruhi Kondisi Keuangan Perseroan
SMKIC Padarincang Kabupaten Serang Harumkan Nama Indonesia, Ini Sederet Prestasi Siswa
HUT PGRI dan HGN ke-80, Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Kompetensi Pendidik