Komisi Informasi dan Komisi 1 DPRD Banten Dorong Terwujudnya Keterbukaan Informasi di Tingkat Kelurahan dan Desa

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 14:03 WIB
Komisi 1 DPRD Banten Shinta Wishnu Wardhani dan Komisioner KI Moch. Ojat Sudrataja saat foto bersama usai melaksanakan Bimtek di Kelurahan Bendungan Kota Cilegon (Foto: TOPMEDIA)
Komisi 1 DPRD Banten Shinta Wishnu Wardhani dan Komisioner KI Moch. Ojat Sudrataja saat foto bersama usai melaksanakan Bimtek di Kelurahan Bendungan Kota Cilegon (Foto: TOPMEDIA)



TOPMEDIA - Komisi Informasi Provinsi Banten dan Komisi I DPRD Banten Gelar Bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di 5 Titik Desa dan Kelurahan, Selasa, 18 November 2025.

Bimtek bersama Komisi I DPRD Provinsi Banten sebagai program kerja Komisi Informasi dalam mensosialisasikan dan memperluas pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik bagi pemerintahan desa dan kelurahan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulpikar mengatakan, melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan para aparatur desa bisa mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Para perngkat desa itu penting untuk bisa memahami dan menjalankan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Desa No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Perki ini mengatur bagaimana desa harus menjalankan fungsi transparansi dalam setiap aspek pemerintahannya," ujarnya, Selasa 18 November 2025.

Dikatakan Zulpikar, dalam Perki Desa ini diatur bagaimana desa di seluruh Indonesia berjalan sesuai koridornya dalam melakukan sosialisasi pembangunan, pelaksanaan pembangunan, hingga evaluasi pembangunan.

Baca Juga: Risiko Tersembunyi di Jalan yang Terlihat Aman

"Desa harus melibatkan seluruh warganya. Ini adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Zulpikar.

Ia menambahkan bahwa KI Banten terus mendorong agar tidak ada lagi desa yang mengalami buta informasi mengenai kewajiban layanan keterbukaan informasi.


Sekedar diketahui, bahwa Bimtek ini telah dilaksanakan serentak di 5 titik di wilayah Provinsi Banten.

Pimpinan Komisi I DPRD Banten yang menaungi pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari, Ketua Komisi I DPRD Banten H. Pinan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten HM. Faisal, dan Sekretaris Komisi I DPRD Banten H. Umar Bin Barmawi.

Masing-masing narasumber telah melaksanakan di 5 lokasi di Banten, diantaranya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, di Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang serta kelurahan Bendungan Kota Cilegon.

"Kegiatan ini wujud kolaborasi antara Ketua, Wakil Ketua, anggota Komisi I DPRD Banten, serta seluruh jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten," ujar Zulpikar.

Ketua Komisi I DPRD Banten, Pinan, mengapresiasi pelaksanaan bimtek secara serentak ini.

“Alhamdulillah, kegiatan bimtek desa terkait layanan keterbukaan informasi publik hari ini dapat dilaksanakan di 5 titik berbeda. Saya berharap bimtek ini dapat membangun akses informasi untuk kemandirian masyarakat serta memperkuat integritas layanan pemerintah yang maksimal dan transparan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan Bimtek ini, Komisi I DPRD Banten menegaskan kembali komitmen untuk terus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, terutama desa dan kelurahan yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.(Adv)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X