Ikuti Arahan Walikota Serang Budi Rustandi, DPMPTSP Maksimalkan Operasional Mall Pelayanan Publik

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang tengah fokus memberikan pelayanan satu pintu di Mall Pelayanan Publik. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang tengah fokus memberikan pelayanan satu pintu di Mall Pelayanan Publik. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang tengah fokus memberikan pelayanan satu pintu di Mall Pelayanan Publik.

Sebagaimana dikatakan, Kepala DPMPTSP Kota Serang, Ritadi, bahwasannya berdasarkkan arahan dan perintah Presiden maupun Walikota Serang, Budi Rustandi, harus memberikan pelayanan terbaik dan cepat kepada masyarakat.

"Sekarang malahan ada 16 Gerai, dan sudah terisi 11 Gerai dari tahun 2023. Ini sesuai dengan keinginan Pak Walikota Serang (Pak Budi) untuk memberikkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Ritadi kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Kemenko Polkam Soroti Kemerdekaan Pers sebagai Pilar Demokrasi di Provinsi Banten

tak sampai disitu, kata dia, pada Mall Pelayanan Publik, ada pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Samsat, Disdukcapil, Kejaksaan, Bank BJB, Bank Banten, Imigrasi, BPN.

"Bahkan dalam waktu dekat akan bertambah kantor pelayanan pajak KPP Pratama. Jadi semua terpusat dan semua pelayanan satu pintu, semua bisa diakses," ungkapnya.

 

tak hanya itu, masih kata Ritadi, pada Mall Pelayanan Publik pun lengkap fasilitas, ada untuk Disabilitas, tamah bermain anak atau ramah anak, pojok baca dan tempat menyusui.

Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa Seenaknya

"Lengkap semua ada. Buka Jam 7.30 Wib sampai jam 16.00 Wib. Sabtu pun tetap buka," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X