TOPMEDIA.CO.ID - Pemilihan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2024 akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
PSU tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk mengawal PSU dengan baik dan penuh tanggung jawab.
"Kita kawal PSU ini dengan baik, dengan penuh tanggung jawab, dengan tertib, dengan penuh kesadaran, dan dengan riang gembira," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Tenis Indoor pada Selasa, 15 April 2025.
Tatu juga mengimbau serta mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang sudah mempunyai hak pilihnya, karena ini adalah hak masyarakat untuk memilih pemimpin Kabupaten Serang 5 tahun ke depan.
"Jadi mohon manfaatkan, gunakan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin yang dianggap oleh masing-masing masyarakat bisa membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik lagi," katanya.
Lebih lanjut, Tatu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing karena ini untuk kemajuan hak semua masyarakat untuk memilih.
Baca Juga: Viral Dokter Kandungan di Garut Lakukan Pelecehan Seksual saat Periksa USG pada Pasien
"Datang ke TPS supaya tingkat partisipasi kita tidak turun, tidak boleh masa bodoh, karena ini pemimpin untuk masyarakat Kabupaten Serang," tandasnya.
Sekadar diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.
KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Tatu mengaku sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja.
Artikel Terkait
Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pandeglang, Wabup Sebut Harus Ada Program dan Perubahan Paradigma
Pastikan Tindaklanjuti Keluhan dan Masukan Masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni Segera Perbaiki Pelayanan UPT Samsat
Tinjau Pelayanan UPT Samsat Cilegon, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Mewanti -Mewanti Jangan Ada Pungli
Kementerian PPPA Ingin Hukuman Maksimal pada Oknum Dokter PPDS Pelaku Pemerkosa Anak Pasien: Jadi Ada Efek Jera
Berhentikan Sementara Hakim yang Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, MA Kini Ngaku Prihatin
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Oknum Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Promedia Teknologi Indonesia Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 2025: Momen Seluruh Karyawan Jalin Silaturahmi
Kata Coach Nova Arianto usai Garuda Muda U-17 Dibantai Korut, Soroti Skor Telak yang Pupuskan Harapan
Viral Dokter Kandungan di Garut Lakukan Pelecehan Seksual saat Periksa USG pada Pasien
Pesan Erick Thohir usai Garuda Muda Tak Berdaya Lawan Korut di Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Jangan Hukum Mereka