Baca Juga: Samsul Hidayat Tidak Pasang APK Dengan Menusuk Paku Di Pohon
"Target pelaporannya itu selama 60 hari sejak LHP keluar sampai bulan Juli 2024 ini harus sudah selesai termasuk barang elektronik," jelasnya.
Dikatakan dia, jika kendaraan yang hilang itu dinas tekait harus melakukan pergantian unit.
"Kalau yang hilang itu harus jelas hilangnya karena apa, karena syaratnya beda-beda. Untuk dasar penghapusannya harus ada permohonan, ada SKTJM yang bertanggungjawab saat itu dan pernyataan kepala OPD yang bersangkutan," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Di Soraki Satu Stadion, Anang Hermansyah Terpaksa Harus Walk Out dari Stadion GBK di Akhir Laga Indonesia vs Filipina
Jadi Rujakan Netizen, Anang Hermansyah Walk Out dari Stadion GBK Hingga Ashanty Bongkar Alasan Nyanyi di Akhir Laga Indonesia vs Filipina
Berujung Damai, Robby Purba Minta Maaf Langsung Ke Nasarius Terkait Viralnya Video Satpam PI Mukul Anjing K9
Artis Terkaya di Indonesia, Rey Utami Miliki Harta Kekayaan Fantastis Kalahkan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Ini Sumber Cuannya !
LMND Banten Silaturahmi Ke Andra Soni, Bahas Isu Kemiskinan
Para Mantan Pejabat di Kota Serang Mulai Kembalikan Kendaraan Dinas, Yedi Rahmat : Macem Macem Sama Saya
Pemkot Serang Segera Buka Lelang Kendaraan Dinas, Ini Penjelasan Pj Walikota Serang