TOPMEDIA - Menjelang dihelatnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024 mendatang, Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin menghimbau agar ASN tidak ikut politik praktis.
Dikatakan Dr Nurdin, dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses, Ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.
Isi SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
"Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tuturnya, Selasa 16 Mei 2024.
Dr Nurdin juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj Wali Kota.
Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.
“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya.
Baca Juga: Sisi Gelap Organisasi Mahasiswa Kampus di Indonesia! Pembullyan Berkedok Kaderisasi
Pj Wali Kota, menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
SE ini, lanjut Alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya.(Adv)
Artikel Terkait
Pj Wali Kota Tangerang Harapkan Kick Off ILP Untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Terpadu
Hadiri Jalan Santai, Pj Wali Kota Ajak Warga Kota Tangerang Budayakan Ramah Lingkungan dan PHBS
1.762 Calon Jemaah Haji Berasal dari Kota Tangerang Resmi Diberangkatkan Hari Ini ke Tanah Suci, Dilepas Oleh Pj Wali Kota
Pj Wali Kota Tangerang Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Pasar Mambo Sesuai Fungsinya
Ajang A Day In My Life Munculkan Sejarah Baru, Perempuan Pertama jadi Wali Kota Tangerang, Ini Sosoknya
Pemkot Tangerang MoU dengan Bulog Untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Lokal
Pj Wali Kota Tangerang Buka Hitung Mundur dan Launching Maskot POPDA Ke XI dan PEPAPERDA Ke VIII Tingkat Provinsi Banten
Ketua DPD Gerindra Banten, Andra Soni Mendapat Dukungan Dari Warga di Kota Tangerang Selatan Maju jadi Gubernur Banten 2024
Kota Tangerang Wakili Banten di Lomba Masak Tingkat Nasional, Bawa Masakan Napole
6 Kota Terpanas di Indonesia Bulan Mei 2024, Ada Cirebon Hingga Tangerang Selatan Suhu Capai 36 Derajat Celcius