Ribuan honorer Serang berpotensi jadi PPPK, Dapat NIP dan Bekerja Setengah Hari, Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 17:32 WIB
Non ASN (Foto: Topmedia.co.id / Ilustrasi)
Non ASN (Foto: Topmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten serang mendata ada sekitar ribuan yang menjadi tenaga non ASN (karyawan magang atau lepas) atau tenaga honorer.

Pasalnya ribuan tenaga honoerer di Kabupaten Serang ini akan berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan paruh waktu.

Karena pada nanti tanggal 31 Desember 2024 Indonesia sudah boleh ada lagi tenaga non ASN atau tenaga honorer.

Maka dari itu honorer di Kabupaten Serang berpotensi diangkat menjadi PPPK.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang yang sudah mendapat Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil tau NIP boleh bekerja setengah hari.

Baca Juga: Shen Yinhao Jadi Amukkan Netizen Indonesia Dianggap Wasit Kontroversial Saat Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U23

Surtaman yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengemabangan Sumber Daya Manusia menyebutkan sesuai dengan Peraturan Undang -Undang nomor 20 tahun 2023 Tentang Apatur Sipil Negara (ASN).

Dimana pada tanggal 31 Desember tidak ada lagi tenaga non ASN yang ada hanya PPPK dan PNS.

“Kata Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk tenaga honorer yang lolos tes menjadi PPPK, dan bagi yang tidak lolos residu honorer pengangkatan tahun 2025 yang terdata, akan diangkat jadi PPPK paruh waktu atau PPPk yang tidak terikat,” kata Sutarman pada Senin (29/4/2024).

Contohnya gaji tenaga non ASN mendapatkan Rp 2 juta perbulan dari UMR Kabupaten Serang Rp 4 juta.

Yang artinya bagi mereka yang mendapatkan gaji dibawah UMR Kabupaten Serang berhak bekerja sampai setengah hari tidak wajib ikut bekerja sesuai jam bekerja Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Queen of Tears Cetak Rekor Jadi Drakor Rating Tertinggi, Begini Endingnya

Misal berangkat pada pukul 7 pagi bisa pulang pada jam 12 siang.

Bahkan juga diperbolehkan mencari kerjaan ditempat lain, tidak ada larangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X