Apa Itu Gemapatas yang Dilaksanakan Sebagai Tahap Awal Pelaksanaan PTSL

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 16:17 WIB
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat mematok gemapatas (Topmedia.co.id/Istimewa)
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat mematok gemapatas (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Dalam rangkaian acara Penyerahan Sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor (Lintor) Tahun Anggaran 2023 yang selenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Rabu (31/01/2024), dilaksanakan juga Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2024, Pemasangan Patok Tanda Batas Tanah secara Simbolis sebagai tanda dimulainya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemadadis). 

Pada acara yang berlangsung di Kampung Cipayung, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Yayat Ahadiyat Awaludin menyampaikan, bahwasannya Gemapatas dan Gemadadis merupakan amanah dari ketentuan dalam petunjuk teknis PTSL. 

"Dimana menerangkan bahwa tahap awal setelah pelantikan panitia ajudikasi PTSL hal pertama yang dilakukan adalah Gemapatas,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Serang Tangkap Pelaku Narkoba Selama Januari 2024, Segini Jumlahnya

Ditemui setelah acara, Yayat menjelaskan lebih lanjut teknis pemasangan patok secara simbolis yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto. 

Yayat meminta masyarakat yang tanahnya belum memiliki batas tetap seperti pagar atau tembok agar memasang tanda batas atau patok bidang tanah. 

“Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari Deputi V KSP : Tidak Ingin Dipersepsikan Beban Politik Presiden Jokowi

Yayat melanjutkan, bahan patok, dapat terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. 

Cara pemasangannya, patok dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. 

Yayat juga meminta masyarakat memastikan penanda batas tanah bidang yang dimiliki dipasang pada titik yang sudah di setujui oleh pemilik tetangga batas.

Baca Juga: Israel Desak UNRWA Dibubarkan, Disebut Terlibat Pembantaian, Begini Penjelasannya

Pemasangan tanda batas ini, selain membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan mengukur serta memetakan tanah dalam rangka sertipikasi, pemasangan patok juga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. 

Sudah tahukan pentingnya Gemapatas yuk partisipasi amankan tanahmu dengan langkah awal pasang patok tanah, biar anti caplok, anti cekcok!.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X