Diakui Nana, mengelola organisasi besar seperti Pemprov Banten tentu saja berbeda. Tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak variabel yang dipertimbangkan. Perlu komprehensifitas, harus memastikan kepentingan organisasi dalam jangka panjang.
"Menjaga pengisian jagabatan jangan sampai tidak memiliki dasar hukum atau bertabrakan dengan aturan yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Menurut Nana, salah satu alasan mengapa banyak Plt memimpin OPD adalah karena faktor kehati-hatian dalam mempersiapkan suksesi kepemimpinan yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Di dalam UU itu menghendaki sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menghendaki pengelolaan karir berdasarkan talenta ASN dengan sistem merit.
"Maka dari itu bisa dipastikan kepemimpinan Plt di sebelas OPD tidak melanggar hukum dan etika birokrasi. Apakah kondisi ini akan menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik, tentu saja tidak. Karena berdasarkan evaluasi yang dipantau oleh BKD, semua masih dalam kendali dan ukuran kinerja yang ada," tutup Nana. (*)
Artikel Terkait
Hadiri Penghargaan P4GN, DPRD Banten Harapkan Pemberantasan Narkoba
Dapat Penghargaan Komisi Informasi, Komitmen Ketua DPRD Banten Dorong Keterbukaan Informasi
Pemkab Serang Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Sekretaris DPRD Banten Raih Penghargaan TangerangPos Award 2023, Kategori ‘The Best Performance Leadership’