Evaluasi Kabupaten Kota, BPKAD Banten Gelar Rakor Pengelolaan BMD

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 17:53 WIB
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten melalui bidang Barang Milik Daerah (BMD), melakukan rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di Aston Hotel Aston Hotel & Convention Center, Kota Serang. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten melalui bidang Barang Milik Daerah (BMD), melakukan rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di Aston Hotel Aston Hotel & Convention Center, Kota Serang. (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Dampingi Komisi IV DPR, Bupati Serang Sinergikan Program Perikanan

“Tentu saya sangat mengucapkan terimakasih dan apresiasi rakor ini, ini dalam rangka kita menuju tata kelola barang milik daerah yang lebih baik. Kemudian juga bisa memberikan kemanfaatan bagi mendukung pelayanan publik dan peningkatkan sumber daya ekonomi dalam rangka pendapatan asli daerah di masing – masing Kabupaten/Kota dan provinsi,” tuturnya. 

Pada kesempatan ini, Virgojanti berharap tata kelola barang milik daerah lebih efektif sesuai fungsinya dan lebih efisien tidak terdapat pemborosan dalam proses pemeliharaan dan sebagainya. 

“Kemudian juga, memiliki umur ekonomi yang panjang karena terpelihara dengan baik, dan lebih transparant, serta akuntabel,” tuturnya.

Baca Juga: Imah Kopi Model Sinergi Bersama Bank Indonesia, Kepala Dinas Pertanian Banten : Saya Yakin Roda Ekonomi Kreatif Semakin Berkembang

Hal tersebut juga dalam mendukung pencapaian good government yang diharapkan bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Banten. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) BMD, Raden Berly Rizki Natakusumah, SH, M.Si dalam laporannya menyampaikan alasan melaksanakan rapat koordinasi untuk mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. 

“Kemudian yang kedua, peraturan gubernur banten nomor 25 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Pesan Terakhir Masa Jabatan Walikota Serang

Maksud dan tujuan rakor tersebut, kata Berly, untuk meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pemahaman tentang penerapan peraturan pengelolaan BMD yang terbaru. 

“Dan juga penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Banten dengan pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya. 

Selain itu, rapat koordinasi itu juga bertujuan untuk penyamakan persepsi dalam pengelolaan BMD dengan Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.(Advetorial).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X