Baca Juga: Mou Cendekiawan Kampung dan Pemerintah Kabupaten Pandegelang Luncurkan STARTUP DESA
”Diwajibkan bagi 7 pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional indonesia bidang kemananan informasi/keamanan siber dengan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001,”papar Abdullah.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola berharap hak akses yang telah diberikan oleh menteri dapat di maksimalkan penerapannya di Kabupaten Serang khususnya bagi 14 OPD yang memiliki user id.
”Sehingga bisa berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian kerjasama, serta aktif menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Mengetahui HIV? Dinkes Banten Berikan Paparan Bahaya dan Dampaknya Berikut Ini
Adapun sebagai narasumber pada rapat evaluasi tersebut yakni Wakil Ketua Pokja Wilayah II B ( DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat ) Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, Mudadi. Turut hadir Direktur RSDP, Agus Sukmayadi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil, Dimas Panduasa dna perwakilan 14 OPP pemilik user id.***
Artikel Terkait
Sosialisasi Tahap I, Berikut Tahapan Proses Sertipikasi Tanah Ulayat
Mengapa Kita Perlu Mengetahui HIV? Dinkes Banten Berikan Paparan Bahaya dan Dampaknya Berikut Ini
Mou Cendekiawan Kampung dan Pemerintah Kabupaten Pandegelang Luncurkan STARTUP DESA
Kerjasama Antara Horison dan UPI Serang Telah Terjalin, Syafrudin Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja
Peringati HUT Korpri ke-52, ASN Pemkab Serang Diminta Tingkatkan Kemampuan di Era Digital
Cegah Korupsi, Inspektorat Kabupaten Serang Susun PKPT Berbasis Resiko
Bupati Serang: Terima Kasih untuk Dedikasi Para Guru