DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Serang

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 19:56 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Serang periode 2021-2024, Pandji Tirtayasa lantaran telah meninggal dunia. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Serang periode 2021-2024, Pandji Tirtayasa lantaran telah meninggal dunia. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Serang periode 2021-2024, Pandji Tirtayasa lantaran telah meninggal dunia. Pemberhentian diusulkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 9 November 2024.  

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Serang akan menyampaikan usulan pemberhentian Wabup Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. 

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang dilakukan setelah almarhum Pandji Tirtayasa sudah memasuki 40 hari setelah meninggal dunia baru bisa di usulkan kepada Kemendagri.

Baca Juga: Pemkab Serang Launching Aplikasi Srikandi

”Kita menunggu sampai 40 hari, harus di usulkan ke Kemendagri,”ujar Tatu kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan setempat.

Tatu menyebutkan, setelah di usulkan pemberhentian pihaknya tidak bisa memastikan apakah akan ada pengganti atau di kosongkan jabatan Wakil Bupati Serang karena aturan atau kewenangan ada pada Kemendagri. 

Terlebih, masa jabatan tidak sampai yang seharusnya sampai Tahun 2026 karenanya akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Istana Sari Galuh Sukses Gelar Lomba Mewarnai dan Fashion Show

”Pergantian (Wabup Serang) itu aturan di Kemendagri, karena periodesasi terpotong harusnya sampai 2026 Februari tapi karena ada pilkada serentak saya habis Desember 2024,”katanya. 

Tatu menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Bupati Serang hanya menyisakan satu tahun maka pihaknya menyerahkan kepada Kemendagri. 

”Gimana aturannya saja, kita tunggu dari Kemendagri seperti apa. Nanti tunggu arahan Kemendagri harus di isi atau di kosongkan, atau harus memilih (Wakil Bupati Serang),”tandasnya.

Baca Juga: Dana Hibah Tahap Pertama Pemprov Banten Untuk Pilgub Banten 2024 Sebesar Rp257 Miliar Lebih, Ini Rinciannya!

Kendati demikian, Tatu meyakini meski jabatan Wakil Bupati Serang kosong tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat. 

”Pekerjaan bisa di handle karena tugas itu di OPD masing-masing, saya, pj sekda, asda memonitor berjalannya program-program. Insya Allah pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan baik, tidak akan terlantar,”tegas Tatu. 

Sekadar diketahui, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia pada Rabu, 27 September 2023 pukul 16.50 WIB di Rumah Sakit Siloam, Jakarta di usia 69 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X