Pemkab Serang Komitmen Jaga Investasi Penyumbang Pasokan Pangan

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 09:55 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna usai membuka Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, Rabu 27 September 2023.  (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna usai membuka Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, Rabu 27 September 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen menjaga investasi peternakan yang memberikan pasokan pangan berupa daging ayam dan telur ayam. 

Mengingat investasi pada sektor tersebut untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan agar tidak terjadi inflasi. 

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna usai membuka Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

“Rapat triwulan ketiga TPID Kabupaten Serang tentunya sejalan dengan TPID di tingkat provinsi dan kabupaten kota, untuk menjaga stabilitas harga di tingkat kabupaten dan menjaga daya beli masyarakat dengan baik,“ujarnya. 

Nanang menegaskan, hal yang penting saat ini Pemkab Serang menjaga pasokan yang ada di Kabupaten Serang.

“Di kita mempunyai banyak peternakan daging ayam dan telur ayam yang harus kita amankan dengan baik, sementara di wilayah kita ada beberapa kandang ayam yang berizin dan belum berizin itu harus kita selipkan,“katanya.

Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesra Kabupaten Serang ini mencontohkan, di Kecamatan Cikeusal banyak kandang atau peternakan ayam belum berizin karena pada dasarnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011-2031.

“Memang Perda RT/RW nya tidak sesuai,“tegasnya. 

Meski demikian, Nanang memastikan akan mengoordinasikan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi wilayah yang ada. Artinya tidak satu kecamatan itu tidak boleh adanya kandang ayam, faktanya di wilayah tersebut sudah ada beberapa kandang ayam.

Baca Juga: Inilah Sungai Terpendek di Dunia! Cuma Ada di Indonesia, Yuk Kita Kenalan

“Nanti akan kita atur dengan baik mana yang boleh di beberapa kampung, desa dan mana yang tidak boleh ditempati oleh kandang ayam,“terangnya. 

Upaya tersebut dilakukan, Nanang menegaskan, agar para investor mempunyai kejelasan dalam berinvestasi di Kabupaten Serang yang pada dasarnya sebagai penyumbang potensi pasokan daging ayam dan telur ayam di Kabupaten Serang.

“Terlebih penyumbang inflasi, kalau tidak dijaga kekuatan kita jadi lemah nanti,“ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X