Permahi Soroti Retribusi Sampah Pemkot Ambon, Dinilai Menyalahi Aturan

- Selasa, 19 September 2023 | 12:26 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Yunasril La Galeb saat diwawancara wartawan (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Yunasril La Galeb saat diwawancara wartawan (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Yunasril La Galeb Mengakatan, tarif retribusi sampah yang dikenakan bagi para pedangan kaki lima di pasar mardika  oleh pemerintah kota ambon dinilai melangar aturan. Tegas Yunasril pada (18/09/2023) 

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 Tentang  Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan (Perda No 5 Tahun 2023), besarnya tarif retribusi  khususnya bagi para pedagang (Kaki Lima) sebesar Rp 1.000/hari (seribu rupiah perhari) namun hal tersebut berbanding terbalik, yakni  panarik tarif yang dilakukan oleh pemkot ialah sebesar Rp 5.000/hari (lima ribu ruiah perhari). 

Selanjutnya pemkot mengeluarkan  Peraturan Walikota Ambon Nomor 4  Tahun 2023 Tentang  Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagai dasar untuk menindaklanjuti perda No 5 Tahun 2023. Tetapi dalam perwali tersebut juga tidak menjelaskan secara jelas mengenai besarnya tarif retribusi khususnya bagi para pedagang (kaki Lima) di pasar mardika. Ucap Yunasril.

Baca Juga: Nunia Tamansari Hotel Serang Luncurkan Menu Terbaru, Nikmat, Mewah, Kekinian dan Murah Meriah

Menurutnya, Hal ini secara tegas bertentangan dengan Perda No 5 Tahun 2023 dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya  Asas Kejelasan Rumusan dan Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, yang pada prinsipnya suatu peraturan di buat harus sistematis dan kalimatnya mudah dimengerti serta peraturan tersebut harus dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. 

Kewenangan pemkot dalam penarikan tarif retribusi sampah semetinya tidak hanya mementinkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan wajib mempertimbangkan secara bijak kesejahteraan hidup masyarakat, sebab hal ini merupakan aspek penting dalam suatu pembentukan peraturan serta pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah. Ujar Yunasril Ketua DPC PERMAHI Ambon

Selain itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Fahmi Namakule juga menambahkan Soal Pungutan Retribusi Sampah yang tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut justru merupakan tindakan sewenang-wenang Pejabat Walikota Ambon selaku pejabat publik.

Baca Juga: DPK Banten Launching Logo Baru Perpustakaan Daerah Provinsi Banten

"Apabila Pemkot Ambon tidak melakukan upaya-upaya pencegahan atau perbaikan sistem maka kami akan melaporkan hal ini ke pada Kementrian Dalam Negeri untuk agar supaya PJ Walikota diberikan teguran atau sanksi administrasi," Tambah Fahmi.***

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Rabu, 27 September 2023 | 09:48 WIB

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Rabu, 27 September 2023 | 09:41 WIB

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Senin, 25 September 2023 | 14:36 WIB
X