TOPMEDIA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Yunasril La Galeb Mengakatan, tarif retribusi sampah yang dikenakan bagi para pedangan kaki lima di pasar mardika oleh pemerintah kota ambon dinilai melangar aturan. Tegas Yunasril pada (18/09/2023)
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan (Perda No 5 Tahun 2023), besarnya tarif retribusi khususnya bagi para pedagang (Kaki Lima) sebesar Rp 1.000/hari (seribu rupiah perhari) namun hal tersebut berbanding terbalik, yakni panarik tarif yang dilakukan oleh pemkot ialah sebesar Rp 5.000/hari (lima ribu ruiah perhari).
Selanjutnya pemkot mengeluarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagai dasar untuk menindaklanjuti perda No 5 Tahun 2023. Tetapi dalam perwali tersebut juga tidak menjelaskan secara jelas mengenai besarnya tarif retribusi khususnya bagi para pedagang (kaki Lima) di pasar mardika. Ucap Yunasril.
Baca Juga: Nunia Tamansari Hotel Serang Luncurkan Menu Terbaru, Nikmat, Mewah, Kekinian dan Murah Meriah
Menurutnya, Hal ini secara tegas bertentangan dengan Perda No 5 Tahun 2023 dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya Asas Kejelasan Rumusan dan Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, yang pada prinsipnya suatu peraturan di buat harus sistematis dan kalimatnya mudah dimengerti serta peraturan tersebut harus dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Kewenangan pemkot dalam penarikan tarif retribusi sampah semetinya tidak hanya mementinkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan wajib mempertimbangkan secara bijak kesejahteraan hidup masyarakat, sebab hal ini merupakan aspek penting dalam suatu pembentukan peraturan serta pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah. Ujar Yunasril Ketua DPC PERMAHI Ambon.
Selain itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Fahmi Namakule juga menambahkan Soal Pungutan Retribusi Sampah yang tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut justru merupakan tindakan sewenang-wenang Pejabat Walikota Ambon selaku pejabat publik.
Baca Juga: DPK Banten Launching Logo Baru Perpustakaan Daerah Provinsi Banten
"Apabila Pemkot Ambon tidak melakukan upaya-upaya pencegahan atau perbaikan sistem maka kami akan melaporkan hal ini ke pada Kementrian Dalam Negeri untuk agar supaya PJ Walikota diberikan teguran atau sanksi administrasi," Tambah Fahmi.***
Artikel Terkait
Langkah Kecil untuk Sejuta Manfaat Bersama Yayasan Charity Banten
Antusiasme Warga di Lebak Banten Ikuti Festival Qasidah Rebahan, Des Ganjar Lestarikan Budaya Daerah
Ibu Ibu Majelis Taklim Hingga Ponpes Meriahkan Festival Qasidah Rebahan Ala Des Ganjar di Lebak Banten
Susun Program Rencana Pembangunan 2025 Sampai 2045 Pemprov Banten Gelar FGD Dengan Akademisi
Dampak Kemarau Panjang, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako Kepada Warga Tirtayasa
DPK Banten Launching Logo Baru Perpustakaan Daerah Provinsi Banten
Nunia Tamansari Hotel Serang Luncurkan Menu Terbaru, Nikmat, Mewah, Kekinian dan Murah Meriah