TOPMEDIA.CO.ID - Anggota Komisi I pada DPRD Kota Cilegon, Aam Amrullah mengatakan, pertama pihaknya mengapresiasi kepada teman teman LSM BOOM yang telah menjadi sosial off control. Karena tanpa ada mengawasi sosial off control mungkin akan rusak pada tubuh Pemerintahan Kota Cilegon.
"Yang pertama saya mengapresiasi temen temen LSM BOOM. Karena sekali lagi baik pemerintahan atau apapun tanpa ada yang mengawasi ajur (rusak),"kata Aam saat memberikan statmenya di rapat hiring di DPRD Kota Cilegon,Rabu 24 Agustus 2022.
"Manusia aja di awasi. Angan anganya di awasi masih aja ajur. Apalagi gitukan kalau pemerintah tidak di awasi. Di awasi aja oleh KPK, oleh masyarakat, oleh DPRD hajur,"imbuhnya.
Baca Juga: Mengembangkan Usaha, Kodim 0623 Cilegon Gelar Bakti Kemandirian
"Nah oleh karena itu saya mengapresiasi mari LSM yang tergabung di BOM ini menjadi penyeimbang, menjadi pengawas, yang kedua memberikan masukan yang kondusif terkhusus pada DPRD Kota Cilegon,"sambungnya.
Selain itu, kata Aam, terkait dengan MCP itu oleh KPK untuk Kota Cilegon sangatlah buncit. Mengingat ada 7 item yang harus di penuhi.
"Nah saya juga sudah mendengar Cilegon itu paling buncit. Di antaranya ada 7 item yang harus di penuhi atau harus di upload terus.Salah satunya adalah managemen ASN, Baru 42 persen,"ungkapnya.
Baca Juga: ASEAN Women Interfaith Camp 2022, PB KOPRI PMII Deklarasi Pemuda Toleran
Sehingga kata Aam ini juga sangat memperhatinkan. Pertama, mengajak pak Inspektur sebagai leadernya di sini (pemkot) Cilegon pecut semua itu gitu.
"Jangan sampai ada yang mengeluarkan pendapat yang salah di pecut. Maksud saya jangan takut yang salah tidak salah dan di kerjakannya satu tahun dan dua tahun iyah tetap aja gitu,"tambahnya.
Adapun terkait dengan kewajiban DPRD Kota Cilegon yang mempunyai kewajiban untuk mengontrol pemerintah.
Baca Juga: Suka Bohong Hingga Paling Jujur, Inilah Urutan Tingkat Kejujuran Sesuai Golongan Darah!
"Ini menjadi suatu yang tidak mencapai kinerja tapi akan lebih berbangga untuk sinergi,"ujarnya.
Mengingat menurut Undang Undang No 23 tahun 2013 itu menyatakan bahwa Pemerintah Daerah itu bukan hanya eksekutif aja tapi ada peran dari legislatif.