TOPMEDIA.CO.ID - Terjadi ketidak jelasan tanah yang berada di makam balung, Ketua Komisi II, DPRD Kota Cilegon meminta pada Pemkot Cilegon agar hadir dalam mennyelesaikan kemaslahan ummat Citangkil.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Faturohmi, bahwa pada rapat hiring ini masyarakat Citangkil yang berada di makam balung tersebut mendatangi ruangan Dewan. Yang mana bertujuan mengaspirasikan apa yang selama ini terjadi di tanah wakaf yang berada di makam balung.
"Tadi mereka (masyarakat citangkil-red) menanyakan kepastian tanah wakaf tersebut yang berada di makam balung yang berlokasibdi Citangkil," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi, Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Tari Ringkang Jawari hingga Produk UMKM Kabupaten Serang Tampil di AOE 2022
Selain itu, Faturohmi menambahkan bahwa mereka mengklaim bahwabtanag tersebut sebanyak 50 hektar. Yang mana dari 50 hektar tanah itu akan di gantikan sebanyak 9,7 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon.
"Nah wakaf yang merupakan milik masyarakat citangkil yang tadi di klaim oleh masyarakat sebanyak kurang lebihnya sekitar 50 hektar dan hari ini di ganti sebanyak 9,7 atau persisnya berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan beberapa dinas terkait itu sekitar 8,5 hektar," ungkap Faturohmi.
Selain, masih kata Ketua Komisi 2 DPRD Kota Cilegon bahwa pihaknya akan mendalami persoalan itu. Sebab, persoalan ini mengatasnamakan masyarakat dan intansi.
Baca Juga: Sertijab Komandan Grup 1 Kopassus, Ini Sosok Penggantinnya !
Sehinga, setelah dirinya mendalami tentu akan segera mungkin merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) agar hadir dalam menengahi persoalan itu.
"Nah kita ingin mendalami persoalan itu kita juga akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Cilegon agar menengahi persoalan sengketa atau perselisihan antara yayasan,"jelasnya
"Ini juga Pemerintah bisa masuk kesana untuk menengahi sekali lagi dengan tidak menginterpensi keputusan yang ada," imbuh Faturohmi.
Baca Juga: Warga Panggung Rawi Keluhkan Jalan Rusak, Wakil Walikota Cilegon Tinjau Langsung Lokasi
Selain itu, sambung Faturohmi bahwa dirinya bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon akan melakukan rapat internal untuk membahas terlebih dulu pada komisi 2.
Bahkan, sambung dia setelah dirinya rapat internal dengan Komisi 2 tentu ia akan merekomendasikan hasil rapat itu pada Pimpinan DPRD Kota Cilegon agar persoapan keputusan pada Pt Krakatau Steel dengan tanah wakaf itu segera selesai.