parlemen

DPRD Proses Pemberhentian WH - Andika, Wagub Banten: Saya akan Kembali Ke Masyarakat

Selasa, 5 April 2022 | 22:47 WIB
DPRD Banten Proses Pemberhentian WH-Andika (foto:Biro Adpim Banten)

Andra menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.

"Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini