parlemen

Fraksi PKS DPRD Banten Menolak Penghapusan RUU Sisdiknas

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:04 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, mendukung penolakan dari kalangan pendidikan madrasah terkait penghapusan frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas yang dirumuskan oleh Kemendikbud.

Juheni beralasan bahwa rumusan yang dikeluarkan RUU Sisdiknas tersebut sebuah langkah mundur dan dikhawatirkan menjadi penilaian bahwa Kemendikbud ristek di era Nadiem Makarim sekarang tidak memprioritaskan pendidikan agama dalam pendidikan nasional.

Juheni menyampaikan, bahwa pasca reformasi, negara telah memberikan pengakuan kepada madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dimana Madrasah dinyatakan sebagai bagian pendidikan formal.

Baca Juga: UIN SMH Banten Jalin Kerjasama Dengan Kementrian Agama Kota Serang, Bahas Tri Dharma

Juheni menambahkan, Seharusnya, Kemendikbudristek lebih memperkuat lagi keberadaan madrasah sebagai satuan pendidikan yang telah berkontribusi ikut mencerdaskan anak - anak bangsa.

"Di Banten ini, berapa ribu sekolah madrasah yang terus eksis berjuang mencerdaskan masyarakat meski minim dukungan dari pemerintah," kata Juheni kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.

Juheni menyampaikan, komitmen nya untuk menyuarakan kepentingan madrasah.

Baca Juga: Sahabat Ganjar Kabupaten Tangerang Dibentuk, Rusly Terpilih, Siap Pemilu 2024

Ia mengaku, akan berkoordinasi dengan Fraksi PKS DPR RI agar frasa madrasah tetap dipertahankan dalam UU Sisdiknas bahkan diperkuat keberadaanya dengan memastikan negara memperhatikan sarana prasarana dan kesejahteraan guru madrasah.

"Saya akan memperjuangkan keberadaan madrasah karena peran nya yang sangat luar biasa dalam pendidikan, terlebih saya pribadi merupakan alumni madrasah," tuturnya***

Tags

Terkini