parlemen

DPD RI Sultan Nilai Aturan BPJS Kesehatan Berpotensi Menghambat Proses Pemulihan Ekonomi

Senin, 21 Februari 2022 | 15:44 WIB
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. (tangkapan layar Instagram @dpdri)
 
 
TOPMEDIA.CO.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai tidak memiliki urgensi dan terkesan sangat berlebihan untuk diterapkan dalam aktivitas ekonomi dan bisnis masyarakat. 
 
Menurutnya, aturan wajib BPJS Kesehatan tersebut berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. 
 
"Kita tentu menghargai dan menghormati upaya pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna kartu JKN atau BPJS. Semua warga negara memang disarankan untuk berstatus sebagai pengguna asuransi BPJS", ujar Sultan melalui keterangan resminya Senin (21/02). 
 
Baca Juga: Pencairan PKH Tahap Satu Cair Hari Ini, Sedangkan Sembako Mulai Besok
 
Menurutnya, BPJS telah terbukti menjadi instrumen asuransi kesehatan yang berdampak signifikan secara luas. Meskipun masih terdapat banyak hal yang harus dievaluasi. 
 
"Tapi, tidak perlu rasanya memaksakan kehendak pemerintah kepada masyarakat dengan cara-cara yang tidak rasional. Tidak ada urgensinya", tegas Sultan. 
 
Menurut informasi yang didapat, Per 17 September 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 226,3 juta peserta atau sekitar 83,54 dari total jumlah penduduk Indonesia. 
 
Baca Juga: Viral, 9 Calon Provinsi Baru yang Akan Muncul di Pulau Jawa
 
Tidak demokratis memaksakan keinginan negara yang sifatnya parsipatory kepada masyarakat. 
 
Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengingatkan bahwa aturan wajib BPJS tersebut berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. 
 
Setidaknya, hal ini menjadikan urusan birokrasi menjadi semakin rumit. 
 
"Sangat kontradiktif dengan semangat debirokratisasi UU Cipta Kerja. Entah apa motifnya, sebaiknya pemerintah tidak menghambat proses pelayanan publik dengan modus wajib BPJS ini", tutupnya. 
 
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM dan STNK Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Termasuk Proses Jual Beli Tanah
 
Diketahui, terdapat instruksi presiden yang mewajibkan bahwa, Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, 
melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. 
 
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***

Tags

Terkini