parlemen

Puan Maharani Dan Krisdayanti Angkat Suara Terkait Permenaker Nomor 2

Minggu, 20 Februari 2022 | 18:12 WIB
Krisdayanti Anggota DPR komisi IX (Instagram @krisdayantilemos)

 

TOPMEDIA.CO.ID - Anggota DPR komisi IX, Krisdayanti menanggapi Permenaker nomor 2 yang mengatur jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

 

Melalui akun Instagramnya @krisdayantilemos mengatakan bahwa keputusan Menaker baik hanya saja waktunya tidak tepat dan menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat, pada akhirnya menjadi salah satu sorotan Ketua DPR Rl Puan Maharani yang menyayangkan Permenaker.

 

"Sangat menyayangkan memang tidak ada yang salah dengan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 ini hanya memang kita bicara soal timing ya kalau misalnya kisruh pasti akan terjadi pro dan kontra tapi apa pun yang sedang dilakukan oleh lbu Ida disini saya melihat kesungguhan dari Kementerian Tenaga Kerja," jelasnya melalui akun Instagramnya.

 

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Migor dan Kedelai, DPRD Banten Desak Pemprov Bentuk Satgas

 

"Kita melihat mereka sangat membuka ruang untuk komunikasi dan cobalah kita dengar bagaimana suasana kebatinan dari teman-teman pekerja," sambung Krisdayanti.

 

Namun, penyanyi sekaligus politisi PDIP Perjuangan tersebut menganggap jaminan kehilangan pekerjaan yang ditawarkan Pemerintah perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak lagi khawatir saat Permenaker tentang JHT pada usia 56 tahun diterapkan pada 4 Mei mendatang.

 

Sementara itu Pun Maharani menyatakan bahwa selain permasalahan mafia pupuk dan insiden Wadas di Jawa Tengah hal itu disampaikan dalam pidatonya di rapat Paripurna ke-16 sekaligus menutup masa sidang III tahun 2021-2022. Menurut Puan, keputusan Menaker sebut harusnya dipertimbangkan lebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Halaman:

Tags

Terkini